Empat Paket Konstruksi di Tidore Batal, Ini Kata Kepala UKPBJ
Terkendala Syarat TKDN, Tender Kini Kembali Dilanjutkan
TIDORE (kalesang) – Pembatalan sejumlah paket saat pelelangan proyek di Pokok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Tidore Kepulauan karena tidak memenuhi syarat dokumen perencanaan.
Kepala UKPBJ Tidore Abdul Wahid Saraha ketika dikonfirmasi kalesang.id, Senin (3/4/2023) membenarkan hal tersebut.
Kata dia, pembatalan tender lantaran syarat administrasi yakni Tingkat Komponen Produksi Dalam Negeri (TKDN) tidak tercantum didalam dokumen perencanaan.
TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Menurutnya, syarat itu seharusnya dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas terkait, kemudian dimasukkan kedalam Dokumen perencanaan dan dikirimkan ke pihak Pokja sebelum tender dilakukan.
Wahid bilang PPK sepertinya belum memahami maksud Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, sehingga masih menggunakan cara dan gaya lama.
Sambung dia, Inpres Nomor 2 itu baru pertama kali diterapkan pada proses tender tahun ini.
Jadi, dia menjelaskan ketika projek sudah di tahap evaluasi, misalkan penyerahan barang harus sesuai dengan dokumen perencanaan yang salah satunya termasuk TKDN didalamnya.
Lantaran tidak ada, maka pihak Pokja UKPBJ membatalkan proses lelang paket konstruksi tersebut.
“Paket yang dibatalkan itu sebanyak 4 item, dimana 2 item Konstruksi di Dinas PUPR dan 2 item Konstruksi di Dinas Perindagkop dan UKM.” Ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, proses lelang yang sempat batal itu, kini mulai dilanjutkan kembali.
TKDN menjadi salah satu poin dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan
