Kejari Kepulauan Sula Didesak Penjarakan Camat Mangoli Barat
SANANA (Kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, didesak segera penjarakan oknum Camat Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha.
Sebelumnya, Ernawati dilaporkan oleh Suaib Marasabesy terkait pencemaran nama baik. Proses hukum berjalan dan Ernawati dianggap bersalah oleh Pengadilan Negeri Sanana.
Namun, atas keputusan itu, Ernawati tidak terima dan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Akan tetapi banding tersebut ditolak.
Diketahui putusan tersebut berdasarkan Nomor: 37/Pid.B/2022/PN Snn yang diterima pada Selasa (11/4/2023) kemarin.
Berita Terkait: Pengadilan Tinggi Maluku Utara Tolak Permohonan Banding Camat Mangoli Barat, Kepulauan Sula
Atas hal itu, Suaib mendesak Kejari secepatnya menahan terdakwa Ernawati Sapsuha agar bisa menjadi efek jerah, sehingga sebagai masyarakat biasa bisa merasakan adanya perlindungan hukum.
“Terdakwa sudah terbukti bersalah secara sah dan mendapat ancaman hukuman 5 bulan penjara. Putusan tersebut sejak 7 Februari 2023. Makanya selaku korban saya mendesak pihak kejaksaan segera tahan oknum camat.” Tegasnya, Rabu (12/4/2024).
Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana saat dikonfirmasi reporter kalesang.id terkait proses penahanan Ernawati Sapsuha belum bisa memebrikan komentar.
“Coba konfirmasi ke kantor lagi. Saya sedang cuti.” Tandasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel