Pelayanan SIM di Polres Kepulauan Sula akan Libur
Cek Tanggal Lengkapnya di Bawah Ini
SANANA (kalesang) – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, libur mulai Rabu 19 hingga 25 April 2023.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, IPTU Walid Buamona mengatakan, pelayanan akan dibuka kembali pada, Rabu 26 April 2023 mendatang.
“Untuk itu, bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya sejak 19-25 April 2023, bisa diperpanjang pada 26 April sampai 3 Mei 2023.” Ucapnya, Jumat (14/4/2023).
Bac Juga: Oknum Masyarakat Kepulauan Sula Diduga Buang Bayi Perempuan
Apabila tidak melakukan perpanjangan sampai dengan 3 Mai 2023, lanutnya, maka SIM tersebut tidak berlaku dan wajib melakukan pengurusan SIM baru.
Pemberitahuan administrasi kendaraan dari pihak kepolisian itu,Walid menambahkan, melalui desain banner yang dikirim ke media sosial seperti Facebook, WhatsApp dan lainnya.
“Langkah yang dilakukan itu agar bisa mempermudah masyarakat mendapat informasi.” Pungkasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel