Kasus Hutang Piutang yang Seret Nama Walikota Ternate Kian Panas
Pihak Penggugat Tak Terima Peryataan Kuasa Hukum Tergugat
TERNATE (kalesang) – Kasus hutang piutang yang menyeret nama Walikota Ternate yang juga ketua Partai Nasdem, Tauhid Soleman berbuntut panjang.
Berita Terkait: Walikota Ternate ‘Terseret’ Kasus Hutang Piutang Partai Nasdem
Pasalnya Fahruddin Maloko, SH kuasa hukum tergugat, Tauhid Soleman usai sidang perdana kasus perdata hutang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (17/5/2023) kemarin, kepada sejumlah wartawan sempat melontarkan peryataan jika, kasus hutang piutang terjadi karena awalnya pihak penggugat yakni Tomy Karundeng yang berinisiatif membiayai kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai NasDem Kota Ternate 2021 lalu.
Pernyataan ini membuat pihak penggugat meradang. Tomy didampingi kuasa hukumnya Enrico Pattipeiluhu SH, kepada wartawan membantah jika pihaknya yang sengaja berinisiatif membiayai kegiatan Rakerda itu.
“Pada saat itu saya adalah salah satu wakil ketua bidang perekonomian yang dilantik pada tahun 2021 di Royal Resto, Kalumpang. Hanya saja, yang disampaikan menjadi inisiatif saya untuk membiayai kegiatan itu adalah keliru.” Ucap Tomy dalam jumpa pers, Rabu (17/5/2023) malam.
Tomy menceritakan, kala itu panitia Rakerda Partai NasDem Ternate telah terbentuk, akan tetapi anggaran tidak ada. Maka, berbincanglah beberapa pengurus DPD NasDem Ternate dan panitia Rakerda.
“Bincang-bincanglah, di situ ada bendahara, ada ketua panitia Rakerda, sekretaris panitia dan ada saya sebagai bendahara panitia dan beberapa seksi-seksi.” Jelas Tomy.
Menurutnya, dalam perbincangan tersebut, disebutlah dua nama yaitu Sabur dan Tomy, yang dianggap mampu untuk membiayai kegiatan Rakerda tersebut. Setelahnya, dikomunikasikan ke M. Tauhid Soleman sebagai ketua DPD Ternate.
“Dua nama itu yang muncul. Bincang-bincang itu kemudian dikomunikasikan lah ke Pak Ketua dalam hal ini Tauhid Soleman.” Sebutnya.
Dari situ, Tomy melanjutkan, Tauhid menyuruhnya untuk datang ke kediamannya. Di sana, Tomy mengaku disodorkan uang sebanyak Rp25 juta.
“Saya ke kediaman, saya diterima, hanya empat mata, dua orang. Saya disodorkan uang Rp25 juta di atas meja.” Ungkapnya.
“Uang itu saya bawa ke Posko, di situ ada sekitar 10 orang, saya sampaikan uang ini dari ketua, modal pertama sudah ada. Sisanya, ketua pesan saya dan Sabur tangani dulu.” Beber Tomy.
Selanjutnya, Tomy mengemukakan, dirinya menyampaikan ke Sabur sebagaimana pesan Tauhid bahwa selebihnya akan ditangani mereka berdua, namun mantan pengurus Partai NasDem itu mengaku, bahwa Sabur tidak bersedia dengan alasan ada kendala keuangan.
Maka saat itulah, Tomy menjelaskan, bahwa semua anggaran-anggaran itu dibebankan kepadanya. Dan, hal itu menurutnya telah dia laporkan di hadapan panitia dan pengurus DPD NasDem Ternate.
“Jadi saya bilang kalau Sabur tidak bisa (meminjamkan dana) saya juga ada dana. Kalau disetujui saya pinjam kan, ini dalam status pinjaman. Bukan inisiatif saya dan itu terbalik.” Kata Tomy mengulang ceritanya.
Selain itu, kata dia, kalaupun dibilang tidak ada proses perjanjian secara tertulis, karena hanya ada berupa inisiatif dan partisipatif yang notabenenya sebagai anggota partai. Tomy mengaku, bahwa dirinya memiliki bukti dan akan dibuktikan ketika perkara dilanjutkan.
Dia menambahkan, untuk nilai anggaran kegiatan Rakerda berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) itu sebesar Rp100 juta lebih. Kemudian ditambah item biaya tak terduga, maka menjadi Rp214 juta lebih, di dalamnya sudah termasuk bunga, karena utang itu telah berlangsung selama 16 bulan.
“Jadi setiap pengeluaran ada catatan dari bendahara. Itu dia yang akan kami buktikan di pengadilan.” Beber Tomy.
Untuk diketahui, masalah ini muncul ketika Tomy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 10 Mei 2023, karena M. Tauhid Soleman yang juga sebagai Walikota Ternate diduga belum membayar utang tersebut.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
