Membaca Realitas
728×90 Ads

Pansus LKPJ Rekomendasi 4 Masalah Ini ke Pemda Kepulauan Sula

 

SANANA (kalesang) – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merekomendasikan 4 permasalahan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jumat (19/5/2023).

Keempat hal tersebut, di antaranya permasalahan pembangunan infrastruktur dari Dinas Pendidikan, obat yang sering habis di RSUD Sanana, sejumlah pekerjaan ruas jalan yang belum selesai di beberapa titik di Kepulauan Sula dan program kebun singkong dari Dinas Pertanian yang dinyatakan gagal.

Anggota DPRD Kepulauan Sula, Abd. Kadir Sapsuha menyebutkan, dari hasil pengamatan dan monitoring di lapangan, telah ditemukan beberapa titik jalan di Pulau Mangoli mengalami masalah dari sisi pekerjaannya.

Misalnya, lanjut Kadir, jalan Desa Waitina-Kou yang pekerjaan baru mencapai 52 persen, namun realisasinya anggaran sudah 72 persen dengan total anggaran kurang lebih Rp11 miliar. Ruas jalan Capalulu-Kaporo, progres lapangan baru mencapai 4 persen, sedangkan realisasi anggaran sudah 25 persen dengan total anggaran kurang lebih Rp5 miliar.

Baca Juga: Beberapa Titik di Ternate Tidak akan Nikmati Air, Berikut Penjelasan Perumda Ake Gaale

Kemudian, kata Kadir, Pansus menemukan keluhan dari pasien terkait dengan ketersediaan obat di RSUD, sehingga masyarakat sering beli obat di luar. Di Dinas Pendidikan yang menggunakan DAK di beberapa lokasi telah terjadi permasalahan.

“Maka dari itu, diharapkan kepada Pemda Kepulauan Sula agar ke depan bisa memperhatikan atau mengevaluasi pekerjaan fisik maupun nonfisik. Kemudian, sesuai hasil pengamatan di lapangan, Pansus juga temukan program pengembangan kampung singkong dari Dinas Pertanian yang gagal dan tidak boleh dianggarkan lagi untuk tahun berikutnya.” Kata Kadir.

Baca Juga: Tim Favorit Juara di GOT 2023 Tidore, Gagal Melangkah Ke-8 Besar

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus mengucapkan banyak terima kasih kepada Pansus LKPJ yang sudah merekomendasikan beberapa masalah yang nantinya menjadi evaluasi kinerja instansi terkait. Tak bisa dipungkiri bahwa LKPJ merupakan satu kewajiban yang harus disampaikan ke kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 71 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah.

“LKPJ ini sebagai wahana saling berbagi peran dalam menganalisis potensi kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun berjalan yang dilandasi kemitraan dan saling melengkapi demi kepentingan masyarakat Kepulauan Sula.” Pungkasnya.

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads