Warga Ternate yang Rumahnya Digusur Minta Pengadilan Fasilitasi Tempat Tinggal Sementara
PN Siapkan Lokasi Penampungan Barang Milik Warga Tergusur
TERNATE (kalesang) – Sejumlah warga di lingkungan RT/01 RW 02 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), yang rumahnya digusur pihak Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (22/5/2023) minta PN menganti rumah yang digusur.
Berita Terkait:Tolak Pengusuran Rumah Warga di Ternate, Polisi Bubarkan Paksa Aksi Mahasiswa
Eksekusi berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 29 Juni 2022 Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tentang, perintah untuk melaksanakan eksekusi memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tanggal 3 Oktober 1992 Jo.
Selain itu, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 89/PDT/1994/PT MAL tanggal 19 Oktober 1994 Jo Putusan Kasasi Nomor 872 K/PDT/1995 tanggal 30 Agustus 1995, dalam perkara antara Susan Lidya Nicolaas sebagai pemerima kuasa insedentil dari pemohon eksekusi Leopold A. Nikijuluw, Notje Nikijuluw dan kawan-kawan, sebagai penggugat/para terbanding/para termohon kasasi/para pemohon eksekusi.
Sesuai data yang dikantongi kalesang.id menyebutkan, ada empat unit rumah warga yang masuk eksekusi, padahal empat rumah tersebut sudah dibayar oleh ahli waris yakni Susan Lidya Nicolaas.
Tangis dan Teriakan Warnai Aksi Penolakan Eksekusi Lahan di Kelurahan Kalumpang Ternate
Ayhu, warga Kelurahan Kalumpang mengatakan, pihaknya meminta pada PN Ternate menganti tempat tinggal rumah warga yang telah digusur.
“Kita tidak minta apa-apa yang terpenting Pengadilan Negeri Ternate harus mengantikan rumah kami.”Ungkap Ayhu saat ditemui kalesang.id Senin (22/5/2023) di lokasi pengusuran.
Ayhu mengaku pasrah rumahnya digusur asalkan ada pengantinnya, minimal ada bangunan baru atau tempat tinggal disediakan pihak Pengadilan Negeri Ternate.
“Kita ini punya anak banyak, kalau rumah kami sudah di gusur maka kami tinggal dimana, makanya saya minta pengadilan fasilitasi tempat tinggal.”Pinta Ayhu.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel F Tampubolon mengatakan, jika barang-barang dari tergugat tidak ada tempat. Maka pihaknya akan menyiapkan tempat sementara selama 3 bulan untuk menampung barang-barang, dan lokasi itu sudah disewa oleh pihak pemohon.
“Jika mereka sudah ada tempat tingal, barulah kita antar barang kesana. Karena secara kemanusiaan barang-barang mereka harus kita selamatkan dan proses eksekusi juga tidak bisa membabi buta.”Tutup Rommel. (tr-02)
Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan

