Membaca Realitas

Pernikahan Dibawah 19 Tahun di Ternate Rendah

Kemenag: Banyak yang Nikah Tapi Tidak Terdaftar

TERNATE (kalesang)-Hingga bulan Juni 2023 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara belum menerima data dispensasi pernikahan anak.

Seksi Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Islam Hj. Maskur Sapsuha, S.Ag, M.H, Kemenag Kota Ternate mengatakan pada bulan Januari sampai Juni 2023 pihaknya belum menerima data dispensasi pernikahan anak yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama dari Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Ternate.

“Untuk tahun 2023 ini belum dilaporkan, mungkin nanti.” Tuturnya, Senin (10/7/2023).

Meskipun begitu, ia mengungkapkan pada tahun 2022 lalu, dispensasi pernikahan anak dibawah 19 tahun tercatat sebanyak 5 kasus.

“Tahun 2022 lalu itu ada 5 dispensasi, 3 di Kecamatan Ternate Tengah dan 2 di Kecamatan Ternate Utara.” Ungkapnya.

Menurutnya angka tersebut cenderung rendah sebab banyak anak yang menikah tetapi tidak didaftarkan melalui KUA.

“Ada yang menikah tanpa dispensasi, karena banyak yang berpikir hal itu adalah aib.” Jelasnya.

Dengan adanya hal itu, ia mengaku pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan edukasi di sejumlah sekolah dan universitas untuk mencegah meningkatnya angka pernikahan anak.

“Kami setiap tahun punya program sosialisasi dan edukasi melalui bimbingan pra nikah, 2022 kemarin kita ke 800 siswa SMA dan sekitar 230 mahasiswa, untuk tahun ini sudah direncanakan juga.” Tutupnya.

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan