Jumlah TPS di Ternate Ditetapkan 571
Jumlah KPPS Diperkirakan Capai 3.997
TERNATE (kalesang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara memperkirakan kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3.997 orang.
Kebutuhan itu diperkirakan setelah adanya penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Ternate yakni sebanyak 571 TPS.
Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kota Ternate, Mukhtar Yusuf mengatakan jumlah tersebut berpotensi berubah, sebab KPU RI belum menerbitkan juknis KPPS.
“Tetapi jumlah pastinya nanti kita lihat juknis dari KPU RI, apakah jumlahnya masih sama seperti Pemilu 2019 atau ada penambahan jumlah anggota KPPS, intinya KPU Kota Ternate berpedoman pada juknis dari KPU RI.” Katanya kepada kalesang.id, Senin (17/7/2023).
Terkait perekrutan KPPS, Mukhtar mengaku pihaknya masih fokus menjalankan tahapan verifikasi perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Perekrutan KPPS masih lama dan masih menunggu juknis dari KPU RI, kita masih fokus pada tahap verifikasi perbaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Ternate.” Tuturnya.
Namun, ia mengungkapkan anggota KPPS pada TPS Khusus sepeti lapas dan rutan akan direkrut secara internal.
“Adapun di TPS khusus yakni rutan dan lapas, kami merekrut anggota KPPS dari internal rutan dan lapas itu sendiri dalam hal ini para pegawai.” Pungkasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan