TERNATE (kalesang) – Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Maluku Utara, Samin Marsaoly mengaku telah menerima surat dari Kemenpan RB terkait status dan kedudukan Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan Tenaga Non-ASN.
Samin mengemukakan, dalam surat tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non-ASN dalam basis data BKN.
“Menindaklanjuti surat ini bahwa pemerintah kota tetap mengalokasikan anggaran Tenaga Non-ASN sejumlah 3.450 sekian.” Ucap Samin, Senin (31/7/2023).
Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non-ASN dimaksud, kata dia, pada prinsipnya diminta untuk tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non-ASN selama ini.
Kemudian, lanjutnya, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non-ASN lainnya.
BACA JUGA: Makanan Penyebab Keracunan Siswa SMK Negeri 1 Ternate Masuk Lab
“Dan dalam dua tahun terakhir ini pemerintah kota tidak menambah, jumlah itu adalah jumlah dari tahun 2021, sehingga tidak ada penambahan anggaran.” Ungkap Samin.
Dikatakan, dengan adanya surat tersebut mempertegas status dan kedudukan THK-2 maupun Tenaga Non-ASN lainnya, bahwa yang terdaftar dalam database yang telah dirilis oleh BKN itu akan menjadi acuan.
BACA JUGA: BMKG: Maluku Utara Potensi Hujan Ringan hingga Sedang di Siang dan Sore Hari
“Apa standarnya? Standarnya adalah orang-orang yang masuk PTT dengan SK terakhir sebelum 31 Desember 2021. Artinya, mereka-mereka itu dipastikan sudah terdaftar.” Katanya.
“Untuk PTT yang baru belum bisa bicara sampai di situ, ini sesuai dengan surat tersebut.” Sambungnya.
Samin menyebutkan, apabila THK-2 ataupun Tenaga Non-ASN lainnya itu hendak mengikuti seleksi PPPK atau CPNS tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dipertegas dengan PP Nomor 49 2018 Tentang Manajemen PPPK.
“Mulai dari rekrutmen, syarat dan ketentuan berlaku hingga tingkat pengangkatan.” Ujarnya.
Dengan demikian, ia menambahkan, tentu pihaknya berharap, formasi yang diajukan ke Kemenpan RB bisa dikabulkan, sehingga lambat laun bisa mengurangi jumlah honor.
“Dan juga bisa memberikan ruang bagi mereka yang telah lama mengabdi sebagai honor menjadi PPPK.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel