TERNATE (kalesang) – Eks istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti resmi melaporkan tiga akun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Ketiga akun itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Nita Budhi Susanti, Ishak Raja mengatakan, tiga akun yang dilaporkan itu berinisial ZS, FN, dan RS yang tersebar di platform sosial media seperti tiktok dan facebook yang terpantau beraktivitas di Kota Ternate.
“Tiga akun itu sudah memposting dengan berbagai kalimat dan kata-kata yang sangat merugikan klien kami. Oleh karena itu, kami secara resmi telah menyampaikan laporan terkait akun-akun yang tersebar di sosial media.” Kata Ishak kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Dikatakan, salah satu akun dalam postingannya yang dianggap tidak sopan adalah menanyakan anak dari kliennya yakni Nita Budhi Susanti.
BACA JUGA: Kembangkan SDM, Polda Maluku Utara Kerja Sama dengan UT
“Salah satu postingan menyebutkan anak (Nita Budhi Susanti) itu dapat darimana, beli kah? Kemudian ada kalimat-kalimat yang lain lagi yang sangat tidak sopan. Bagi kami oknum-oknum itu harus dijerat secara hukum dan harus bertanggungjawab.” Sebut Ishak.
BACA JUGA: Pemkot Ternate dapat Kuota PPPK Tahun 2023 Sebanyak 378 Orang
Ishak mengemukakan, jika dilihat dari Undang-Undang ITE, ketiga akun itu telah memenuhi unsur pelanggaran. Karena telah menyebarluaskan dan terdapat pihak-pihak lain yang juga ikut berkomentar atau menanggapi postingan yang dimaksud.
“Jadi karena menyebarkan tanpa hak. Oleh karenanya unsur yang kami laporkan sudah terpenuhi. Tapi, dalam kewenangan ini biar pihak penyidik yang akan kembangkan.” Jelasnya.
“Kami di sini melaporkan normatifnya adalah tindakan oknum tertentu terkait UU ITE, jadi tidak ada masalah adat, tidak ada masalah seperti itu.” Sambung Ishak.
Sementara, Kepala Bagian Operasi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Tajuddin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Nita Budhi Susanti.
“Kita sudah terima dan kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang ada.” Singkat Tajuddin.
Reporter: Rahmat Akrim/Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
