TERNATE (kalesang) – Sebanyak empat orang bakal calon legislatif (bacaleg) dari DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari empat orang itu, dua di antaranya berpotensi diganti.
“Provinsi ada empat TMS, dari empat itu kemungkinan tinggal dua yang akan tidak memenuhi syarat hingga selesainya pencermatan daftar calon sementara (DCS).” Ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku Utara, Junaidi A. Bahruddin, Rabu (9/8/2023).
Dikatakan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa pada masa pencermatan DCS, jika ditemukan adanya Bacaleg TMS maka parpol diberikan ruang untuk melakukan perbaikan atau pergantian.
BACA JUGA: Dokumen Memenuhi Syarat, DPW PPP Maluku Utara Tetap Uji Keseriusan Bacalegnya
“Parpol kan diberikan ruang untuk melakukan pergantian. Berpotensi kita akan mengajukan pergantian bacaleg.” Kata Junaidi.
BACA JUGA: Soal Pemberhentian Anggota DPRD Ternate, BK Bakal Gelar Rapat Bersama Banmus
Meski demikian, anggota DPRD Kota Ternate itu juga mengemukakan, pihaknya masih tetap akan melihat kesiapan dari bacaleg yang bersangkutan, apakah bisa menyelesaikan administrasi yang dipersyaratkan ataukah tidak.
“Kalau tidak (perbaikan) mungkin setelah DCS kita lakukan perbaikan. Dua orang itu dari dapil 4 dan dapil 3. Tapi satu orang kita sudah siapkan penggantinya, dan mudah-mudahan berkasnya secepatnya akan rampung.” Pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan pengajuan perbaikan dokumen dan hasil verifikasi, DPD Partai Demokrat Maluku Utara mengajukan bacaleg sebanyak 45 orang dengan presentase calon perempuan sebesar 36 persen.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel