Membaca Realitas
728×90 Ads

Polsek Oba Selatan, Tidore Kepulauan Dituding Lambat Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Kekurangan Personil jadi Alasan

TERNATE (kalesang) – Polsek Oba Selatan, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dinilai lambat menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dialami oleh SH (47) di Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, Rabu (2/8/2023).

Pria di Tidore Kepulauan Diduga Perkosa Wanita Penyandang Disabilitas di Kebun

Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Oba Selatan sejak Jumat 04 Agustus 2023. Sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STPL / 22 / VIII / 2023 / Polsek Oba.

Kuasa Hukum korban, Fahrizal Dirhan kepada kalesang mengatakan, sejak Rabu (9/8/2023), saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi ), mendatangi Polsek Oba Selatan di Payahe, guna memasukan surat kuasa dan berkoordinasi terkait dengan perkembangan kasus yang telah dilaporkan, namun tidak mendapatkan informasi apa-apa.

Kata dia, pihak Polsek Oba Selatan beralasan, kurangnya petugas hingga laporan tersebut belum ditindak lanjuti.

Penasehat hukum lantas berkoordinasi secara pribadi dengan Kanit Reskrim Polsek Oba, via whatsapp, namun belum ada respon.

“Jika dihitung interval waktu dari laporan oleh pihak korban, sudah lima hari lamanya, terdapat juga dua saksi mata yang siap memberikan keterangan terkait dengan kejadian tersebut, serta terduga pelaku pun telah mengakui perbuatannya dan mengamankan diri di Polsek Oba.” Ucapnya, Kamis (10/8/2023).

Seharusnya, Fahrizal menambahkan, fakta tersebut sudah bisa menjadi dasar untuk dilakukannya penyelidikan oleh penyidik Polsek Oba, karena telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terkait bukti permulaan yang cukup.

“Olehnya itu, pihak keluarga korban dan Penasihat Hukum memberikan waktu kepada Polsek Oba, paling lambat hari Senin 14 Agustus 2023 setidaknya sudah ada perkembangan hasil penyelidikan, jika tidak ada maka keluarga korban melalui Penasihat Hukum yakni LBH Marimoi akan memasukan Laporan di Polda Maluku Utara.” Tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Oba Selatan, Samsir Usman ketika dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, saat ini kasus tersebut pihaknya telah memeinta keterangan dari beberapa pihak korban.

“Tim penyidik juga telah melakukan visum. Hasilnya bagaimana nanti kita tanyakan. Karena masih ditangi dokter.” Tandasnya.(tr-01)

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads