Membaca Realitas
728×90 Ads

Istri di Ternate Adukan Suami Usai Nikahi Lurah

BKPSDMD: Kami akan Panggil

TERNATE (kalesang) – Seorang istri berinisial MD (43) mengadukan suaminya yakni AP (63) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

AP diadukan sang istri usai menikah tanpa izin dengan oknum lurah di salah satu kelurahan yang berada di Kota Ternate. Bahkan, lurah pun ikut menjadi teradu.

Kuasa Hukum MD, Abdullah Ismail mengatakan, pihaknya telah membuat pengaduan secara resmi ke BKPSDMD Kota Ternate terkait oknum lurah yang menikah dengan suami dari kliennya.

“Klien kami pada saat ini belum ada putusan perceraian resmi yang berkekuatan hukum tetap.” Ujar Abdullah, Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA: Akademisi Unkhair Ternate Minta Formulasi Penyusunan TKD Maluku Utara Ditinjau Lagi

Sehingga, menurut dia, oknum lurah tersebut melanggar etik sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya juga, kata Abdullah telah melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Terlapornya oknum lurah tersebut dan suami klien kami.” Akunya.

BACA JUGA: Kadikbud Maluku Utara Terancam Diganti, AGK: Beri Saya Waktu

Abdullah berharap, hal-hal seperti harus menjadi perhatian khusus oleh Walikota Ternate untuk mengevaluasi oknum yang dimaksud, dikarenakan tindakan yang dilakukan tidak terpuji.

“Kami berharap ini segera ditindaklanjuti. Kami juga berharap di kepolisian bisa secepatnya diproses sehingga keduanya mendapat hukuman setimpal.” Pungkasnya.

Terpisah, Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan pihaknya akan melihat dan mempelajari surat aduan dan status dari terlapor, setelahnya dijadwalkan pemanggilan.

“Insya Allah kami akan panggil selesai 17 Agustus 2023, hari Senin.” Ujar Samin.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel 

728×90 Ads