Kasus Dugaan Ayah Setubuhi Anak Kandung di Ternate Bakal Dilimpahkan ke JPU
Bondan: Kita Sudah Buat Resume
TERNATE (kalesang) – Minggu depan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap anak kandung sebanyak lima kali bakal dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Ternare, AKP Bondan Manikotomo mengatakan, saat ini penyidik sudah merampung berkas serta membuat resume sebagai acuan pelengkap berkas.
“Minggu depan kita sudah limpahkan ke JPU Kejari Ternate. Kita sudah buat resume untuk kelengkapan berkasnya.” Kata Bondan, Sabtu (26/8/2023).
Selain itu, Bondan menambahkan, penyidik sedang menunggu hasil tes psikologi sebagaimana yang dimintai saat penyidikan, karena sesuai dengan sikologi korban yang masih kanak-kanak.
“Minggu ini kalau semuanya sudah rampung, maka minggu depan langsung tahap satu.” Ungkapnya.
Berita Terkait: BREAKING NEWS! Ayah di Ternate 5 Kali Setubuhi Anak Kandung 13 Tahun yang Tunawicara
Sekadar diketahui, ayah tersebut berinansial AF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua dari korban.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
