Propam Polda Maluku Utara Dinilai Lindungi Oknum Polisi
Berkedok Jual BBM, Terlapor Tipu Warga Hingga Belasan Juta
TERNATE (kalesang) – Polda Maluku Utara dinilai melindungi oknum polisi berinisial AMR yang dilporkan telah menipu dua orang warga dengan modus menjual minyak tanah.
Berita Terkait: Diduga Menipu 2 Warga Ternate, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Pasalnya, AMR oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara itu sudah dilaporkan ke Propam sejak Senin 24 Juli 2023.
Namun hingga saat ini, kasus yang menelan kerugian hingga belasan juta itu belum ada perkembangan dalam penanganan. Bahkan, sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan.
Berita Terkait: Kasus Dugaan Penipuan Oknum Polisi di Polda Maluku Utara Masuk Tahap Penyelidikan
Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni kepada kalesang mengatakan, Propam Polda Maluku Utara seharusnya sudah bisa mengusut tuntas dan tidak boleh mentolelir tindakan oknum polisi seperti ini.
Kata Bahtiar, dengan dilakukan pemeriksaan yang berlama-lama, Polda terkesan melindungi oknum polisi tersebut. Padahal, ini adalah proses delik pidana yang tidak harus memakan waktu cukup lama.
“Ini delik pidana yang biasa, bukan perkara rumit. Sebab itu, masalah ini harusnya cepat diselesaikan. Kalau ketika ada alat bukti atau saksi yang kurang itu dikomunikasikan untuk melengkapi.” Tegasnya, Jumat (25/8/2023).
Tentu, lanjut Bahtiar, penyidik harus lebih tegas terhadap oknum polisi seperti ini, karena sangat meresahkan masyarakat, dan tindakan ini jelas mencoreng nama baik kepolisian, apalagi sudah memakan korban beberapa orang.
“Ini harus ditindaklanjut, tidak harus diam dan ketika ditanya diberitahukan masih melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan terus-menerus.” Kesalnya.
Untuk itu, Bahtiar menambahkan, pihaknya mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menindak tegas terhadap oknum polisi seperti ini, karena ini sangat mencoreng nama baik kepolisian.
“Oknum seperti ini harus diambil tindakan tegas, karena telah menipu masyarakat yang notabenenya masyarakat tidak mampu. Oleh sebab itu, oknum polisi ini sudah harus ditindak.” Pintanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil saat ditemui reporter kalesang di ruangannya mengatakan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.
“Masih proses pemeriksaan, kalau sudah selesai semuanya, pasti kami akan lakukan sidang.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel