Peradi Ternate Sorot Proses Kasus Perampasan Anak dengan Kekerasan
Konoras: Penyidik Tampaknya Bingung Tentukan Pasal
TERNATE (kalesang) – Proses penyelidikan kasus dugaan perampasan anak dan kekerasan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang dinilai jalan ditempat menuai perhatian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Ternate.
Berita Terkait: Kasus Dugaan Perampasan Anak dan Kekerasan di Tidore Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Ketua Peradi Kota Ternate, Muhammad Konoras menegaskan jika kasus dugaan laporan perampasan anak dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tidore Kepulauan ini, semestinya sudah sampai pada tahap penetapan tersangka.
Bahkan, kata Konoras, penyidik Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara tampaknya bingung menetapkan pasal apa yang akan disangkakan kepada pelaku.
Berita Terkait: Kasus Dugaan Perampasan Anak dan Kekerasan Ditangani PPA Polda Maluku Utara ‘Jalan Ditempat’
“Tugas polisi sebagai penyelidik maupun penyidik adalah menerima laporan dan segera melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk sebuah kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum.” Tegasnya, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, kasus ini masuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU tentang perlindungan anak, yang sudah sepatutnya penyidik tidak boleh berdalih masih dalam pengkajian apakah kasus ini bisa ditangani atau tidak.
“Pernyatan seperti ini sangat bertentangan dengan slogan Kapolri tentang Presisi Polri. kasus ini bukan kasus perdata dan bukan kasus tata usaha negara sehingga penyidik tidak punya kewenangan untuk menyidik.” Kesalnya.
Seharusnya lanjut Konoras penyidik Polda wajib mengundang ahli pidana untuk menentukan deliknya, bukan malah bingung mencari pasal, karena dari perbuatan pelaku sudah bisa ditentukan unsur deliknya.
“Sebaiknya penyidik segera melanjutkan penyelidikan dan penyidikan dengan mengundang ahli pidana bukan ahli psikologi.”Tandasnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula pada 12 Juni 2023 ketika tiga terlapor, yakni HH, SH dan H secara tiba-tiba mendatangi korban yakni SYJ tepatnya di samping rumahnya di Desa Somahode pukul 20:00 WIT dan mengambil paksa anak korban.
Saat itu, anak tersebut sedang digendong oleh ibu kandungnya SYJ, namun tiga terlapor merubutnya hingga mengakibatkan luka lebam atau memar pada bagian tangan korban.
Atas hal itu, SYJ lantas mendatangi Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan untuk membuat pengaduan.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel