Pemerintah Pusat Diminta Cabut Izin PT Priven Lestari di Kabupaten Halmahera Timur
TERNATE (kalesang) – Warga Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara meminta Pemerintah Pusat cabut izin usaha PT Priven Lestari.
Warga Halmahera Timur secara terang-terangan menolak perusahaan tersebut untuk beroperasi. Ismunandar, salah satu warga Buli yang nyatakan sikapnnya untuk menolak PT Priven Lestari.
Sebab, Ismunandar khawatir akan nasib masyarakat yang sewaktu-waktu merasakan dampak dari aktivitas pertambangan yang nantinya merusak hutan.
Ismunandar mengatakan, apa yang dikhawtirkan selaras dengan beberapa hal yang tidak tercantum di dalam dokumen AMDAL PT Prive Lestari dan itu menjadi ancaman terhadap masyarakat tempat.
Dia menyebutkan, di dalam dokumen AMDAL itu, tidak tergambar jelas di mana titik aktivitas penambangan.
“Sebelumnya, perusahaan menempatkan area penampungan ore dan dermaga khususnya di Desa Wayafli. Tak lama kemudian dermaga khusus dan area penampungan ore itu dipindahkan ke Desa Gamesan.” Kata Ismunandar, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Perubahan Warna Air Sungai Sagea Maluku Utara Picu Berbagai Aksi Masyarakat
Jadi, Ismunandar menyampaikan, gunung Wato Wato adalah kawasan tersisa warga Maba, sementara PT Priven Lestari menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi penambangan.
Kata dia, kawasan Gunung Wato Wato telah diokupasi oleh PT Priven Lestari, setelah pemerintah memberikan izin dengan luasan konsesi lahan sebesar 4.000 hektare. PT Priven Lestari mulai masuk wilayah Maba setelah mengantongi SK perusahaan Nomor 188.45/540-89/2010.
Usai berhasil mendapatkan ribuan konsesi lahan, lanjutnya, PT Priven Lestari tidak langsung beroperasi, baru satu bulan terakhir ini perusahaan mulai melakukan pembangunan jalan untuk pengangkutan material tambang.
“Hingga saat ini, aktivitas pembukaan jalan tambang terus dilakukan perusahaan. Hal itu membuat warga sangat khawatir.” Ungkap Ismunandar.
Baca Juga: ISMEI Wilayah XI: Pencemaran Sungai Sagea Picu Naiknya Angka Stunting Halmahera Tengah
Oleh sebab itu, Ismunandar menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta untuk meninjau kembali izin lingkungan dan Pemerintah Pusat segara cabut izin PT Priven Lestari.
Menurutnya, pengalaman warga Halmahera Timur dengan aktivitas pertambangan bukan baru kali ini, namun sebelumnya sudah ada Antam dan beberapa perusahaan tambang lainnya.
“Adapun tentang kebutuhan kerja dan pertumbuhan ekonomi, dirasa telah cukup dipenuhi dari keberadaan Antam dan perusahaan tambang lain di Halmahera Timur, khususnya di Maba.” Pungkasnya.
Editor: Junaidi Drakel