Membaca Realitas

Simpan Ganja di Rumah, Polisi Tangkap Dua Pria Halmahera Utara

 

TOBELO (kalesang) – Polres Halmahera Utara, Maluku Utara tangkap dua pria berinisial AHS alias Burex (34) dan ZH alias Canga (40) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 13,3 gram.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Waka Polres, Kompol Andreas Adi Febrianto mengatakan, penangkapan pelaku AHS karena Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat pada 5 September 2023 sekitar pukul 21:00 WIT.

“Saat mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Naftali Popala bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara TKP dan melakukan monitoring serta pemantauan.” Katanya seperti dikutip dari laman resmi Polres Halut, Sabtu (9/9/2023).

Tidak berselang lama, lanjut Andreas, Tim Satresnarkoba mengamankan AHS karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Saat itu juga Tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja.

“Pukul 00:00 WIT, Tim Satresnarkoba kembali berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan satu kantong plsatik kecil yang berisi narkotika yang ditaru di dalam helm.” Jelasnya.

Baca Juga: Soal Sungai Sagea Halmahera Tengah, Ini yang Diusul DPRD Malut ke Gubernur AGK

Dari hasil introgasi, kata dia, Tim Satresnarkoba mendapat keterangan bahwa barang tersebut AHS memperoleh dari pelaku ZH. Tidak tunggu lama, tim langsung bergerak menuju sasaran yang bertempat di dalam Kota Tobelo.

“Tim menemukan pelaku ZH di dalam rumahnya, selanjutnya tim berkoordinasi dengan keluarganya untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua wadah plastik yang berisi tembakau kering disembunyikan di balik lipatan baju adalah narkotika jenis ganja. Pelaku juga membenarkan barang itu miliknya.” Ungkapnya.

Saat ini, kata Andreas, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 5 lembar plastik dan 10 paket kertas yang berisi tembakau kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 13,3 gram, satu buah helm bogo dan satu kantung plastik warna biru.

Atas masalah tersebut, Andreas menyatakan, pasal yang disangkakan kepada AHS yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara untuk ZH, disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel