TERNATE (kalesang) – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko bakal memberikan sanksi tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sejumlah anggota.
Anggota tersebut diketahui sebanyak 8 orang, masing-masing berinisial SA pangkat AKP, AHK pangkat Bripka, MF pangkat Bripka, L pangkat Bripka, MF pangkat Brigpol, TS pangkat Brigpol, ARD pangkat Briptu dan RSS pangkat Briptu.
Langkah tegas Irjen Pol Midi Siswoko itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil.
“Memang benar bapak Kapolda tidak segan-segan kalau ada anggota yang buat salah.” Katanya, Senin (11/9/2023).
Michael mengaku, Kapolda akan menindak tegas tanpa memandang bulu jika mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada anggota yang melakukan kesalahan.
“Bapak Kapolda akan tindak tegas jika ada oknum anggota yang salah. Itu akan ditindak sesuai aturan.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel