Perusahaan Tambang di Maluku Utara Mulai Bermunculan di Akhir Jabatan Gubernur AGK
Desak Gubernur Cabut Izin Usaha Tambang di Kabupaten Kepulauan Sula
TERNATE (kalesang) – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Fron Bumi Loko mendesak Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) segera mencabut izin usaha pertambangan di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.
Menurut pengkajian mereka, dampak terhadap lingkungan adalah menurunnya produktivitas lahan, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya pergerakan tanah atau longsor, terganggunya hewan maupun tumbuhan.
Tidak hanya itu, yang tidak kalah pentingnya adalah bisa terganggunya kesehatan masyarakat dan berdampak terhadap perubahan iklim mikro, sekaligus terhadap adat istiadat masyarakat setempat.
Koordinator Fron Bumi Loko, Haris Buamona mengatakan, pada tahun 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah keluarkan izin usaha produksi 10 perusahaan pertambangan. Total wilayah atau area produksi perusahaan pertambangan seluas 83.635,94 hektare yang bergerak di tambang biji besi.
Baca Juga: Bupati Halmahera Timur Pimpin Pertemuan Terkait Pencabutan Izin PT Priven Lestari
Sementara, lanjutnya, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perusahaan yang telah memegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) survei eksplorasi, di antaranya PT Aneka Minerasl Utama, PT Wira Bahana Perkasa, PT Bintani Megah Indah dan PT Indo Mineral Sejahtera
“Pada tanggal 16 Agustus pihak PT Indo Mineral telah melakukan pengkaplingan di Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kepulauan Sula secara serampangan, karena patok dengan kode KA sebanyak 40 dan KB 44 diduga ada manipulasi izin yang dilakukan pihak perusahan.” Katanya, Kamis (21/9/2923).
“Surat yang seharusnya menjadi penelitian mahasiswa UI dan UGM Jurusan Geologi malah dijadikan sebagai surat izin penanaman patok dari pihak pertambangan.” Sambungnya.
Selain itu, Haris menambahkan, lokasi penanaman patok semuanya masuk dalam lokasi perkebunan warga yang dilakukan secara ilegal, karena telah memanipulasi surat dan lakukan pembohongan terhadap masyarakat Desa Kou.
“Desa Kou memiliki sekitar 20 sungai aktif, ketika hujan akan mengakibatkan banjir. Tahun 2020 kemarin pernah terjadi banjir bandang dan membuat tanaman warga banyak yang rusak maupun hilang. Itu diduga kuat karena dampak dari perusahaan kayu bulat yang pernah beroperasi.” Tandasnya.
Selain di Desa Kou, Kepulauan Sula, saat ini warga Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur juga telah melakukan penolakan dan meminta agar pemerintah agar cabut izin operasi PT Priven Lestari.
Sekadar diketahui, masa jabatan Gubernur AGK dan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali akan berakhir pada Desember 2023.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel