Membaca Realitas
728×90 Ads

Tambang Ancam Keselamatan Warga, Gubernur Maluku Utara Didesak Cabut Izin PT Indomineral di Pulau Mangoli

 

TERNATE (kalesang) – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Front Bumi Loko kembali menggelar aksi terkait penolakan 10 Izin Usaha Pertambangan di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (28/9/2023).

Dalam unjuk rasa tersebut, terlihat pamflet bertuliskan, “cabut 10 IUP di Pulau Mangoli, cabut izin PT Indomineral di Desa Kou, Gubernur Maluku Utara segera cabut 10 IUP di Pulau Mangoli”.

Koordinator aksi, Haris Buamona kepada mengatakan, Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula memiliki luas wilayah sebesar 2.248.586 Km2.

Sementara, lanjutnya, 10 IUP yang beroperasi di Pulau Mangoli seluas 83.635.94 hektare. Artinya, Pulau Mangoli telah masuk dalam lingkaran merah area pertambangan, tentu akan menjadi ancaman besar untuk masyarakat setempat.

“10 IUP yang dikeluarkan sejak tahun 2018, salah satunya adalah PT Indomineral lewat tentakelnya saat ini telah melakukan survey dan pemasangan patok di kebun warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur tanpa sepengetahuan pemilik kebun dan pemerintah desa.” Katanya.

Berita Terkait: Perusahaan Tambang di Maluku Utara Mulai Bermunculan di Akhir Jabatan Gubernur AGK

Aktifitas ini, kata Haris, dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui titik yang akan digarap oleh pertambangan. Sementara di sana, mayoritas pekerjaan masyarakat setempat adalah petani kelapa, cengkeh, kakao dan pala.

“Hasil kebun yang selalu menjadi sumber kehidupan yang diandalkan dalam mempertahankan hidup dan membiayai pendidikan anak-anak akan terancam musnah, ketika masuknya pertambangan.” Tegasnya.

Selain itu, Haris menambahkan, Desa Kou dan beberapa desa tetangga lainnya sering mengalami banjir yang dapat menghanyutkan pohon kelapa dan beberapa tanaman lain, juga mengancam keselamatan rumah warga karena sering terendam banjir.

Hal itu, ia menyampaikan, diduga kuat akibat dari aktivitas PT Barito Pasivik Timber Grup atau perusahaan loging yang beroperasi sekitar 1980-an, sehingga, apabila ada perusahaan pertambangan yang akan beroperasi lagi, maka dipastikan akan membuat kebun dan rumah warga hanyut dihantam banjir.

“Maka dari itu kami yang tergolong dalam Fron Bumi Loko melakukan unjuk rasa menuntut Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba untuk segera cabut 10 IUP di Pulau Mangoli, PT Indomineral di Desa Kou, lindungi Pulau Mangoli dari ancaman tambang, jangan berikan izin pertambangan di Pulau Mangoli, Kementerian ESDM segera mengevaluasi IUP di Kepulauan Sula.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads