Membaca Realitas
728×90 Ads

Dibuka Gubernur, IFPI DPW Maluku Utara Gelar Rakerwil

2024 PPK Wajib Kantongi Sertifikat Kompetensi

TERNATE (kalesang) – Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Maluku Utara melaksanakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Sahid Bella Hotel Ternate, Sabtu (7/10/2023).

Kegiatan yang dibuka langsung Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) itu mengangkat tema ‘Menguatkan Perlindungan Hukum Dalam Ekosistem Pengadaan Barang Jasa’.

Ketua IFPI DPW Maluku Utara, Yusman Dumade mengatakan Rakerwil bertujuan untuk mensinkronisasi program kerja antara daerah dengan pusat, yang akan dibawa pada Rapat Kerja Nasional (Rakornas) pada 18 November 2023 di Semarang, Jawa Tengah.

“Itu semua dari DPW se-Indonesia menyampaikan program kerja di Rakornas nanti.” Ujar Yusman.

Program kerja yang dimaksudkan, lanjut Yusman, adalah program yang urgen. Ia mencontohkan di Maluku Utara sendiri misalnya meningkatkan kapasitas SDM di seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 dan Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2021 mengisyaratkan bahwa pada 1 Januari 2024 mendatang seluruh PPK di Indonesia harus memiliki sertifikat kompetensi.

“Di organisasi-organisasi profesi, yang dapat melakukan uji kompetensi itu salah satunya IFPI, sehingga IFPI DPW Maluku Utara menganggap ini sangat penting dalam rangka mempersiapkan uji kompetensi terutama PPK.” Jelas Yusman.

“Bahkan fungsional pengelola PBJ dapat diberikan tugas tambahan sebagai Tim KPBU atau Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU.” Tambahnya.

Optimalisasi perluasan fungsional Pengelola PBJ, kata dia, tidak terlepas dari komitmen IFPI. DPW IFPI Maluku Utara sangat berharap kepada peran dan fungsi pejabat pemerintah daerah dalam hal ini Instansi pembina untuk terus memberikan dukungan penuh kepada fungsional pengadaan barang/jasa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

Tugas yang diemban oleh seorang fungsional Pengelola PBJ, lanjutnya, yaitu melaksanakan kegiatan mulai dari tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia pengelolaan kontrak pemerintah dan barang/jasa pemerintah, pengadaan barang/jasa pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Untuk mendorong penempatan SDM pengadaan yang berkompeten dan percepatan transformasi kelembagaan, IFPI akan tetap mengawal kebijakan Pemerintah, yang mana salah satu kebijakan adalah kewajiban penempatan pejabat fungsional Pengelola PBJ sebagai pengelola pengadaan di seluruh K/L/PD.

“IFPI DPW Maluku Utara akan menjadi wadah aspirasi, komunikasi, koordinasi dan advokasi bagi seluruh pejabat fungsional pengelola PBJ di Provinsi Maluku utara.” Katanya.

Ia menambahkan, kemitraan strategis dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota tak kalah penting dalam rangka menjamin lahirnya generasi jabfung PBJ yang professional, mandiri dan berintegritas.

Jaminan kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang selama ini belum ideal adalah tugas kita bersama yang harus kita sama-sama wujudkan.

“Saya yang diberi mandat sebagai Ketua Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia Maluku Utara, sangat berharap adanya dukungan kebijakan dalam rangka mengakselerasi perluasan peran dan fungsi pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Maluku Utara.” Tutupnya.

Untuk diketahui kegiatan tersebut dirangkaikan juga dengan diskusi publik dimana menghadiri tiga narasumber terkait dengan menyikapi permasalahan kontrak pengadaan barang jasa.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads