TERNATE (kalesang) – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Maluku Utara, Nurbaity Radjabessy mengaku tidak mengetahui terkait pencairan anggaran vaksinasi Covid-19 Pemkot Ternate.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 Pemkot Ternate pada tahun 2021-2022 tersebut senilai Rp22 miliar.
Nurbaity usai di periksa mengatakan, tidak pernah menerima uang dari siapapun.
“Saya tidak pernah terima uang.” Kata Nurbaity kepada kalesang, Jumat (27/10/2023).
Berita Terkait; Mantan Kadis Kesehatan Ternate Kembali Diperiksa Jaksa
Dalam kasus ini, lanjut Nurbaity, tidak tahu apa-apa, tanda tanggan anggaran tersebut wajib ia lakukan, sebab pada waktu itu ia sebagai penguna anggaran.
“Jadi setelah saya tandatangan uang itu kan ke bendahara. Nah, mereka sudah bayar semua baru bikin laporan ke saya. Baru saya tanya sudah di bayarkan semua? Mereka jawab sudah dibayarkan.” Ucapnya.
Berita Terkait:Kejari Ternate Periksa Pihak CV Butet Penyedia Sembako Terkait Dugaan Korupsi Covid-19
Disentil terkait anggaran makan minum, Nurbaity lagi-lagi menyatakan tidak tahu, karena anggaran itu ketika ia tandatangan langsung masuk ke keuangan kemudian dicairkan ke pihak ketiga.
“Jadi saya sudah tidak tahu lagi soal anggaran, pencairan itu semua dari bendahara.”Tuturnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejari telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan HT alias Hartati, mantan Bendahara Dinas Kesehatan F alias Fatimah, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD A alias Andi.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
