TERNATE (kalesang) – Sungai Sagea di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali keruh. Seruan Save Sagea pun kembali disuarakan dengan melakukan aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa dilakukan di site PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT. Weda Bay Nickel (WBN). Dimana, Koalisi Selamatkan Kampung Sagea atau #SaveSagea mereka mendesak untuk hentikan operasi PT. WBN.
Kordinator Koalisi Selamatkan Kampung Sagea Adlun Fiqri dalam keterangannya persnya menyampaikan, akhir-akhir ini aliran Sungai Sagea mengalami perubahan warna.
Disampaikan, aliran Sungai Sagea mendadak keruh berwarna kuning. Meski sering keruh, kata dia, ketika terjadi hujan lebat, secara visual kekeruhan seperti saat ini berbeda dari sebelum-sebelumnya dan lebih mirip sungai-sungai yang telah tercemar sedimen tambang seperti Kobe dan Waleh.
Keruhnya Sungai Sagea terjadi, Adlun menyebutkan, terjadi mulai akhir Juli, Agustus hingga akhir September 2023. Terbaru, pada 23 – 25 Oktober Sungai Sagea mendadak keruh kekuningan.
“Jika menganalisis penyebab keruhnya sungai Sagea, tentunya perlu menelusuri hingga ke hulu di Sagea Atas. Kami mengumpulkan foto citra satelit dari bulan Maret hingga Agustus mendapati ada bukaan lahan dan pembuatan jalan di wilayah Sagea Atas yang mana kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT. WBN.” Jelas Adlun, Sabtu (28/10/2023).
Ia mengemukakan, PT. WBN merupakan perusahaan pertambangan nikel yang terintegrasi dengan PT. IWIP dan memiliki luas konsesi sebesar 45,065 hektare (Ha), dimana wilayah Sagea Atas meliputi Jiguru, Bokimekot, Pintu, dll juga termasuk di dalamnya.
“Dari pantauan lapangan, terdapat pembuatan jalan untuk pengerahan alat untuk pengeboran (eksplorasi) oleh PT. WBN, sehingga indikasi kuat tercemarnya sungai Sagea akibat dari aktivitas PT. WBN yang membuat jalan di atas anak sungai dalam wilayah Daerah Aliran Sungai Sagea.
Dikatakan, sebagaimana temuan Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Moloku Kie Raha yang tertuang dalam berita acara kunjungan lapangan mereka pada 26-27 Agustus 2023, menyatakan secara faktual di lapangan sudah terdapat perubahan biofisik yang disebabkan faktor non alam atau antropogenik (aktivitas manusia) sebagaimana tertuang dalam poin satu.
“Pada poin empat, lanjutnya, berdasarkan sebaran IUP di sekitar DAS Ake Sagea, perlu dilakukan pengawasan terpadu dan objektif terhadap aktivitas pertambangan.” Jelasnya.
DAS Sagea, kata Adlun, memiliki luas 18.200,4 Ha, dimana terdapat 3 sungai besar dan ratusan anak-anak sungai. Sayangnya, ada 5 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebagian konsesinya masuk dalam DAS Sagea yaitu PT. WBN seluas 6858 Ha, PT. Dharma Rosadi Internasional seluas 341 Ha, PT. First Pasific Mining seluas 1467 Ha, PT. Karunia Sagea Mineral seluas 463 Ha, dan PT. Gamping Mining Indonesia seluas 2170 Ha.
“Dari 5 IUP di atas baru PT. WBN yang melakukan aktivitas di bagian hulu DAS Sagea.” Katanya.
Persoalan keruhnya air Sungai Sagea, ia menambahkan, tidak bisa dilepaspisahkan dari DAS yang telah dirusak oleh PT. WBN. Ketika turun hujan material tanah bekas bukaan lahan akan tererosi ke sungai.
Ia pun menegaskan, bagaimanapun aktivitas pembukaan lahan di wilayah DAS Sagea mesti diberhentikan karena besar kemungkinan erosi tanah terus terjadi mengalir ke Sungai Sagea dan akan sangat berpengaruh ke sistem sungai bawah tanah di kawasan Karst Sagea dan Gua Bokimoruru.

“Sungai Sagea adalah nafas dan harga diri kami, sungai yang selama ini kami jadikan sebagai sumber penghidupan dan dikeramatkan oleh leluhur kami. Untuk itu Koalisi Selamatkan Kampung Sagea atau #SaveSagea menuntut PT. WBN menghentikan operasinya di hulu DAS Sagea atau wilayah Sagea, melakukan restorasi dan rehabilitasi DAS Sagea, bertanggungjawab atas dampak dari pencemaran Sungai Sagea, dan wilayah DAS Sagea harus dilindungi dan dikeluarkan dari rencana pertambangan PT. WBN.” Tegas Adlun mengakhiri.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
