TERNATE (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara akhirnya menahan bendahara pembantu penerima Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kota Ternate berinisial NY alias Novi, Jumat (10/11/2023).
NY ditahan oleh tim Pidsus Kejari Ternate setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik atas dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Ternate periode Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih.
Berita Terkait: Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi di Disperindag Ternate
Dalam tahap penyidikan sebelumnya, tim penyidik Pidsus juga telah melakukan pengledahan kantor Disperindag Kota Ternate dan sejumlah bukti berhasil diamankan dalam pengledahan yang dilakukan tersebut.
Berita Terkait: Dirut BPRS Akui Ada Pemalsuan Slip Penerimaan Bank di Kasus Dana Retribusi Disperindag Kota Ternate
Penggeledahan tersebut, dilakukan berdasarkan dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT -517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023.
Berita Terkait:Ini Data dan Fakta Dugaan Korupsi Dana Retribusi di Disperindag Kota Ternate
Kepala Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi kalesang.id membenarkan adanya penahanan dengan inisial NY atas kasus dugaan korupsi retribusi pasar.
Aan menyebutkan, peran tersangka NY dalam perkara ini yaitu selaku pembantu bendahara penerimaan menerima, menyimpan dan menyetorkan uang retribusi pasar, namun terdapat uang yang tidak disetorkan oleh tersangka, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka sendiri dan dipinjamkan kepada orang lain disertai bunga.
“Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan dibuatkan slip bukti penerimaan bank dengan validasi yang dipalsukan seakan-akan telah disetor, uang retribusi pasar yang tidak disetorkan tidak dibuatkan dokumen pendukung untuk penyetoran sama sekali.” Ungkapnya.
Menurutnya, penahanan NY yang dilakukan tim penyidik ini untuk kepentingan penyidikan, karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang telah terpenuhi, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan.
“Dia (NY) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari terhitung mulai hari ini, tanggal 10 hingga 29 November 2023 mendatang.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
