Membaca Realitas
728×90 Ads

Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 di Dinas Sosial Maluku Utara Masuk Tahap Penyidikan

 

TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyaluran bantuan Covid-19 yang melekat pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara resmi masuk tahap penyidikan.

Diketahui, anggaran penyaluran bantuan Covid-19 yang melekat pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara itu senilai Rp1,7 miliar pada tahun 2020.

“Proses penyelidikan sudah dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara, kini perkaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.” Kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian, Rabu (22/11/2023).

Ardian mengungkapkan, selain kasus Covid-19 di Dinsos Malut, pihaknya juga tegah menangani 7 kasus dugaan korupsi lainnya di antaranya, kasus PT Alga Kastela, BPRS, Pinjaman Pemkab Halbar.

Selanjutnya, dana Covid-19 pada Biro Kesra Malut, Kapal Mancing SMKN 1 Morotai dan SMKN 4 Ternate, Nautika dan dugaan korupsi pengadaan Kapal Mancing pada Dinas Kelautan dan Perikanan Malut TA 2017.

Sekadar informasi, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Malut dengan nomor dan surat perintah (P-2) Print- 616/Q.2/Fd.2/06/2023 berupa kegiatan pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel serta program jaring pengaman sosial senilai Rp 1.784.401.000.(tr-01)

 

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads