TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal perusahaan rumput laut PT. Alga Kastela Bahari Berkesan akhirnya masuk tahap dua.
Dimana, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Rabu (22/11/2023).
Berita Terkait:Kejati Maluku Utara Tingkatkan Enam Kasus Dugaan Korupsi ke Tahap Penyidikan
Tahap dua ini dilakukan setelah Direktur PT. Alga Kastela, Sarman Saroden ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut pekan lalu.
Asisten Tindak Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan tahap dua tersangka dan barang bukti dalam rangka penuntutan.
“Kalau sudah dilakukan tahap dua berarti segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan.” Ungkapnya.
Sekadar informasi, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran sebesar Rp5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan.
Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
