Membaca Realitas

Partai Prima Maluku Utara Tolak Aliong Mus Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran

TERNATE (kalesang)– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Prima menolak keputusan penunjukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Maluku Utara.

Diketahui, Lampiran Surat Keputusan Nomor SKEP/065/TKN-PG/XI/2023 tertanggal 20 November 2023, yant ditandatangani Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslan dan Sekretaris Nusron Wahid memutuskan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran Maluku Utara.

Mansur Abd. Fatah, Ketua DPW Partai Prima Maluku Utara

Ketua DPW Partai Prima Maluku Utara, Mansur Abd. Fatah mengatakan, penolakan pihaknya itu merujuk pada ketentuan pasal 64 poin 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Yang mana, Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilarang menjadi Ketua tm kampanye pemilu.

“Demi Efektif dan lancarnya koordinasi TKD Prabowo-Gibran Maluku Utara, TKN diminta untuk meninjau kembali penunjukan Aliong Mus yang masih aktif sebagai Bupati Pulau Taliabu sebagai Ketua TKD.” Tegasnya, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, ia menuturkan, kedudukan Aliong sebagai pimpinan partai tingkat kabupaten saja, akan mengganggu koordinasi dengan pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Provinsi Maluku Utara.

“Aliong itu pimpinan partai tingkat Kabupaten, secara psikologis akan mengganggu koordinasi dengan pimpinan Partai KIM di provinsi Maluku Utara.” Ungkapnya.

Untuk itu, Mansur berharap, TKN dapat meninjau penunjukan Aliong, demi kebaikan semua Partai KIM dan kemenangan Prabowo-Gibran di Maluku Utara.

“Meninjau kembali, demi kemenangan dan partai KIM.” Pungkasnya.

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan