TERNATE (kalesang) – Sebanyak 7 narapidana beragama yang beragama Kristen di Rumah Tahanan Kelas II B Ternate, Maluku Utara dapat remisi khusus Hari Raya Natal tahuh 2023.
Karutan Kelas IIB Ternate, Yudhi mengatakan, dari jumlah keseluruhan, 170 WBP yang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Ternate 18 orang di antaranya beragama Kristen.
Dari belasan narapidana tersebut, Yudhi kemudian mengajukan 7 nama kepada Kemenkumham Malut untuk diberikan remisi.
“Jumlah penghuni 170 orang, napi 58 orang, tahanan 112 orang, untuk WBP nasrani 18 orang. Jadi yang kita ajukan remisi khusus Natal ada 7 orang.” Katanya, Selasa (5/12/2023).
Yudhy menyebutkan, remisi per jenis kejahatan, di antaranya narkotika dua orang, korupsi dua orang, penggelapan dua orang dan senjata tajam satu orang.
Dari hasil remisi tersebut, Yudhy menambahkan, 7 nama disetujui dan mendapat pemotongan masa hukuman selama 15 hari hingga satu bulan.
“Untuk besaran remisi 15 hari untuk tiga orang, kemudian 1 bulan untuk empat orang.” Pungkasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel