TERNATE (kalesang)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara mulai merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran anggota KPPS dimulai Senin (11/12/2023) hari ini hingga Rabu (20/12/2023).
Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Ternate, Mukhtar Yusuf mengatakan, pihaknya membutuhkan anggota KPPS sebanyak 3997 orang.
Lanjutnya, ribuan kebutuhan itu, masih ditetapkan kuota untuk perempuan sebesar 30 persen.
“Kebutuhan itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Ternate yakni 571 TPS, setiap TPS ada 7 orang KPPS.” Katanya, Senin (11/12/2023).
Ia menuturkan, perekrutan anggota KPPS dilakukan secara langsung melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan. Yang mana, perekrutan anggota KPPS diwajibkan sebanyak 2 kali kebutahan.
“Berkas pendaftar akan di upload di sistem informasi badan ad hoc.” Ujarnya.
Sementara itu, untuk anggota KPPS TPS Khusus, Mukhtar mengungkapkan, akan merekrut pegawai Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Untuk petugas KPPS TPS khusus, petugas rutan dan lapas akan ditekrut. TPS khusus di Ternare hanya ada di lapas dan rutan.” Pungkasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan