TERNATE (kalesang) – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, angkat bicara soal kehadiran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Maluku Utara.
Berita Terkait: Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK?
Margarito menegaskan dasar KPK melakukan penggeladahan. Apakah ada tangkap tangan atau tidak. Kalaupun ada, maka itu secara hukum bisa lakukan pengeledahan.
Tetapi kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Khairun, Maluku Utara ini, jika tidak ada tangkap tangan maka tak ada dasar KPK melakukan penggeledahan dan itu hanya penyelidikan biasa.
Berita Terkait:Jual Beli Jabatan Alasan KPK OTT Pejabat di Maluku Utara
Tegas Margarito, jika operasi tangkap tangan, harus ada uang yang didapati saat transaksi.
“KPK bisa lakukan pengeledahan kalau ada tangkap tangan, tetapi kalau tidak maka KPK tidak boleh lakukan penggeledahan dan penyitaan.” Tegasnya, Selasa (19_12/2023).
Berita Terkait:Gubernur Maluku Utara Kena OTT, KPK Seret 3 Kepala OPD
“KPK harus jelaskan apa maksud dari pengeledahan hingga penyegelan tersebut, apakah itu tangkap tanggan atau tidak. Jangan ngaco (kacau,red).” Sambungnya.
Tambahnya, jika hanya tahap penyelidikan maka, KPK tidak bisa lakukan penyegelan dan penyitaan.
“Bagaimana bisa dilakukan penyitaan pada saat penyelidikan. Itu tidak sah.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
