TERNATE (kalesang) – Satnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara berhasil tangkap dua orang pemuda atas dugaan kasus penyalagunaan narkotika, Kamis (23/5/2024).
Pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial PW (24) warga Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara, dan ARY (29) warga Gurabati, Kecamatan Tidor Selatan, Kota Tidore.
Dua pemuda tersebut ditangkap di kawasan Pelabuhan Ferry, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan pada Kamis (23/5/2024).
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengatakan, pengungkapan tersebut berkat peran dari masyarakat.
“Iya benar, Satnarkoba Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang pelaku.” Ungkapnya, Senin (27/5/2024).
Umar menambahkan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 35 plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 700 gram.
“Ada juga 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12, 2 gram. Sementara hasil tes urin keduanya dinyatakan positif.” Katanya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman mengatakan, pasal yang disangkakan adalah tanpa hak atau melawan hukum memilik, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Ucapnya.
Suherman mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing dari peredaran narkoba ataupun minuman beralkohol, terutama jenis captikus.
“Apabila menemukan ataupun mendengar segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.” Pungkasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel