Membaca Realitas
728×90 Ads

Kontraktor Asal Halmahera Tengah Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil

TERNATE (kalesang) – Seorang kontraktor asal Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berinisial YW jadi korban penipuan jual beli mobil yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AA.

Pasalnya, mobil dum truk yang dijual oleh AA kepada YW itu rupanya masih memiliki tunggakan di pihak leasing selama 30 bulan. Bahkan, itu tidak diketahui oleh YW sendiri karena telah ditipu.

Atas hal itu, YW melalui kuasa hukumnya mendatangi Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk membuat laporan secara resmi atas dugaan penipuan, Jumat (31/5/2024).

Mirjan Marsaoly, selaku penasehat hukum pelapor mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2023 terlapor menawarkan satu unit mobil dump truk kepada pelapor dengan alasan melanjutkan angsuran yang tinggal 13 bulan.

Namun, persyaratannya adalah, apabila pelapor berminat membeli mobil tersebut maka, harus membayar sebesar Rp100 juta. Karena kliennya masih merasa ragu, terlapor kembali meyakinkan kliennya.

“Terlapor ini mencoba meyakinkan bahwa dia akan membantu klien kami untuk mengurus semua surat-surat dan memperkenalkannya dengan Anis Tasip sebagai pemilik awal.” Katanya.

Dari situ, lanjut Mirjan, klienya mulai merasa yakin sehingga melakukan pembayaran awal sebesar Rp60 juta atau Down Payment (DP) dan pembayaran angsuran selama 1 bulan sebesar Rp12,4 juta. Sementara, sisa uang Rp40 juta itu akan dilunasi setelah surat-surat mobil berhasil diurus.

“Setelah lakukan DP, klien kami minta kepada terlapor untuk mempertemukannya dengan Anis Tasip sebagai pemilik pertama, namun terlapor selalu berikan janji-janji palsu.” Ujarnya.

Tidak hanya itu, saat kliennya meminta agar nomor plat mobil diberikan sehingga bisa dipakai untuk beraktifitas, tetapi terlapor enggan memberikan dengan alasan bermacam-macam. Di situ, kilennya mulai menaru curiga.

“Berselang beberapa bulan kemudian, leasing dan Anis Tasip datang menemui klien kami untuk menarik mobil tersebut karena masih memiliki tunggakan selama 30 bulan. Ternyata klien kami ini sudah ditipu.” Ujarnya.

Meskipun merasa ditipu, Mirjan menuturkan, klien mereka tidak mau memberi mobil yang sudah dibeli itu, karena ingin menjadikan mobil tersebut sebagai barang bukti di pihak Kepolisian nanti.

Sementara, Abdulah Ismail, penasehat hukum lainnya juga menambahkan, terlapor ini jelas-jelas telah menipu klien mereka dengan penjualan mobil yang ternyata masih memiliki tunggakan selama 30 bulan.

“Pada saat klien mereka sudah membayar mobil tersebut kemudian pihak leasing dan pemilik pertama datang untuk menarik dengan alasan keterlambatan itu sudah 30 bulan. Ini jelas terlapor sudah lakukan penipuan kepada klien kami.” Tegasnya.

Sehingga, Abdullah mengaku, hari ini pihaknya telah secara resmi memasukan laporan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh AA sebagai terlapor.

“Kami minta agar terlapor juga koperatif dengan laporan ini. Klien kami juga akan menyerahkan barang bukti berupa mobil itu agar disita dan dijadikan barang bukti.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads