TERNATE (kalesang) – Kinerja panitia penerimaan Calon Siswa (Casis) Polda Maluku Utara dinilai tidak profesional. Hal ini tentu dikeluhkan oleh salah satu Casis atas nama Ramdhan H. Hairudin.
Pasalnya, Casis pengiriman Polres Ternate yang lolos perengkingan 1 itu dinyatakan gugur setelah 2 jam pengumuman pangtukhir gelombang II tahun 2024, Polda Maluku Utara pada Sabtu (6/7/2024).
Ramdhan H. Hairudin saat didampingi penasehat hukum, M. Bahtiar Husni mengatakan, panitia penerimaan Casis Polda Maluku Utara itu harus dievaluasi dan diberikan sanksi tegas karena tidak profesional dalam menjalankan tugas.
“Kapolri dan Kapolda Maluku Utara harus tegas karena menggugurkan Ramadhan tidak sesuai dengan upaya yang diikuti selama tahapan tes berjalan.” Tegas Bahtair.
Bahtiar menjelaskan, Ramdhan jika digugurkan oleh panitia seharusnya pada saat seleksi anthropomentri atau jasmani agar pada tes selanjutnya yakni PMK, psiko ke 2, ritmen akhir supervisi dan pengumuman pantukhir tidak lagi mengikuti. Bukan sebaliknya menuju 2 jam pengumuman pantukhir lalu kemudian disampaikan secara pribadi bahwa yang bersangkutan sudah jatuh sejak tes anthropomentri.
“Kalau dari anthropomentri kemudian panitia sampaikan bahwa Ramdhan sudah jatuh maka pada saat tes selanjutnya pasti dia tidak lagi ikut, tapi ini dinyatakan lulus dan bahkan tes supervisi yang dinilai langsung tim pusat itu Ramdhan dinyatakan lulus. Makanya kami menduga ada permainan. Kami butuh transparansi Kapolda untuk mengecek dan mengevaluasi para panitia ini.” Ucapnya.
Bahtiar mengungkapkan, alasan Ramadhan dinyatakan gugur itu disampaikan secara lisan 2 jam memasuki pengumuman pantukhir akhir Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan IT bersama dengan Casis tamtama lainnya.
“Alasan panitia itu bahwa ada surat dari pusat menyampaikan Ramdhan tidak lulus dari tes anthropomentri. Parahnya, surat itu tidak diberikan secara langsung melainkan menunjukan surat dalam bentuk kertas tanpa diberikan. Menjadi janggal, kenapa tes selanjutnya Ramdhan selalu lolos dan itu ada penilaian tim dari pusat.” Sesalnya.
Surat yang disampaikan itu, Bahtiar menambahkan, dikeluarkan sejak 3 Juli 2024 lalu. Artinya, sejak surat itu ada kenapa tidak disampaikan, namun pada saat menuju 2 jam pengumuman pantukhir baru kemudian disampaikan.
“Atas nama penasehat hukum kami minta pertanggungjawaban Kapolda terhadap panitia, karena ini persoalan nasib dan masa depan orang. Apalagi semua tahapan dilalui dengan kerja keras, baik waktu maupun finansial selama seleksi yang dijalani.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar
