Membaca Realitas

Ini Penjelasan Pihak Kesultanan Bacan Soal Dugaan Penyebaran Berita Bohong

TERNATE (kalesang) – Kesultanan Bacan angkat bicara terkait laporan pengurus Lembaga Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak ke Polres Halmahera Selatan terhadap Sultan Bacan Irsyad Maulana Sjah atas dugaan penyebaran berita bohong.

Laporan terhadap Sultan Bacan ke-22 itu buntut pernyataannya yang menyebut lembaga Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak yang baru dilantik pada, Sabtu (20/7/2024) adalah organisasi separatis.

Ompu Datuk Alolong Kesultanan Bacan, Mochdar Salim Arif mengatakan, lembaga tersebut bukan lembaga adat maupun organisasi kesultanan.

“Lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-anak yang diketuai oleh Ompu Sanusi Iskandar Alam adalah bukan lembaga adat dari Kesultanan Bacan atau organisasi yang dibentuk dari Kesultanan Bacan.” Ucapnya melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (23/7/2024).

Mochdar Salim menegaskan, lembaga tersebut tidak ada hubungannya dengan Kesultanan, sehingga jelas kedudukan hukumnya dan tidak berhak membawa-bawa simbol Kesultanan.

Lembaga ini sama halnya dengan LSM-LSM atau semacamnya diluar Kesultanan Bacan yang bukan secara resmi dibentuk oleh Kesultanan Bacan agar masyarakat bisa memahami ruang lingkup dan kedudukan dari lembaga ini.

Selain itu, kata Mochdar, pihaknya akan menghadapi laporan polisi yang dilaporkan oleh Lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-anak.

“Kami akan hadapi untuk membuktikan faktanya agar tidak lagi terjadi kekeliruan dalam memahami narasi peringatan yang disampaikan oleh Sultan Bacan.” Tegasnya.

Dikarenakan, lanjutnya, narasi Sultan Bacan dengan unggahan video berdurasi 9 menit 27 detik dari Kesultanan Bacan yang langsung disampaikan itu bertujuan untuk menyudahi fitnah.

Diketahui, sebelumnya Sultan Bacan, Irsyad Maulana Sjah dalam video berdurasi 9.27 menit ini menuai perdebatan di kalangan masyarakat dan Lembaga Palimpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak Lipu Adat Bacan.

Pihak lembaga ini pun melaporkan Sultan Bacan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) ke Polres Halmahera Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/360/VII/2024/SPKT, dilaporkan pada Senin (22/7/2024).

Bahkan juga terkait dengan unggahan video berdurasi 9 menit 27 detik dari Kesultanan Bacan yang secara langsung disampaikan yang Mulia Sultan Bacan maka jangan salah menafsirkan tentang apa yang disebutkan Sultan dalam video tersebut.

“Sebab beliau berkeinginan menyudahi fitnah yang berkepanjangan dan merugikan kemajuan dan eksistensi Kesultanan Bacan yang selama ini berlangsung dan tidak pernah bermaksud untuk mendiskreditkan kelompok dan atau pribadi-pribadi seseorang.” Tuturnya.

“Harus dipahami secara utuh dan tidak harus disalahartikan maksud besar dari Sultan Bacan yang berkeinginan untuk menyatukan kembali ukhuwah sesama masyarakat dan bersama-sama bergandeng tangan untuk membesarkan Kesultanan Bacan yang sama-sama kita banggakan dan cintai Bersama.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar