TERNATE (kalesang) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara sesali sikap oknum aparat kepolisian yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas peliputam kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Tegas Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, (26/7/2024).
Menurutnya, apabila pemberitaan dinilai tidak berimbang, pihak yang berkeberatan harus menempuh jalur sesuai UU Pers yakni melaporkan ke Dewan Pers. Pihak yang protes juga dapat menggunakan hak jawab memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap berat sebelah.
“PWI Malut mengecam segala bentuk dan upaya untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.” Ucapnya.
Asri juga memperingatkan bahwa, setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.
“Orang yang menghalangi-halangi kerja jurnalistik yang telah diatur UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara.” Tutur Pemred SKH Aspirasi Malut itu.
Atas nama institusi PWI, pihaknya mengimbau agar pers melakukan tugas jurnalistik dengan menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Berita harus dibuat berimbang, akurat dan tidak beritikad buruk.
Asri juga menambahkan, aturan main tersebut harus dijalani agar tidak menimbulkan reaksi keras dan emosional dari pihak tertentu yang mempersoalkan pemberitaan.
“PWI mengimbau agar pers dan wartawan selalu menjaga misinya sebagai pembawa dan penyuara kebenaran dan bukan menjadi alat propaganda tertentu.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar