Membaca Realitas

Sidang Kasus Suap AGK, Istri Buka Peran Muhaimin Syarif di PT Prisma

TERNATE (kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Olivia Bachmid sebagai saksi dalam sidang Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis 25/7/2024).

Olivia Bachmid saat dicecar pertanyaan dari JPU membongkar peran suaminya Muhaimin Syarif alias Ucu dan Maizon Lengkong alias Sonny dalam pengurusan izin PT. Prisma Utama yang beroperasi di bidang konstruksi dan pertambangan Provinsi Maluku Utara.

Olivia Bachmid saat ditanyakan sejumlah pertanyaan dari majelis hakim juga mengaku, sejauh ini dirinya sudah mengeluarkan uang senilai Rp2 miliar. Kata dia, uang tersebut diberikan kepada sang suami Muhaimin Syarif.

“Kamu tahu uang Rp2 miliar itu untuk keperluan perizinan PT. Prisma?, Saya tidak tahu yang mulia, saya tahu uang itu untuk kepengurusan usah kami.” Kata Olivia menjawab pertanyaan JPU.

Olivia juga mengungkapkan, kalau terkait masalah perusahan semua dilakukan oleh sang suami dengan Maizon Lengkong terkait kepentingan pengurusan izin PT. Prisma, sehingga ia tidak mengetahui sama sekali masalah tersebut.

“Terus sepengetahuan anda bagimana?, Yang mulia saya tahu hanya pinjaman uang antara suami saya dan pak Maizon.” Ungkapnya.

Terpisah, saksi Maizon Lengkong saat ditanya menjelaskan bahwa, Muhaimin Syarif pada saat itu hanya menyandang dana dalam pengurusan izin dengan jaminan mendapatkan 10 persen dari saham perusahan itu.

“PT. Prisma utama berdiri sejak 2007, dan izin dikeluarkan oleh Pemprov Malut pada tahun 2009. Setelah itu kami lakukan pengurusan di pusat namun sampai saat ini belum dikeluarkan izinnya, karena ada kendala beberapa hal.” Ungkapnya.

Tidak sampai di situ, JPU juga menyentil terkait pembagian saham dalam PT. Prisma Utama Maizon mengaku, sebagai pemilik saham mayoritas dirinya mendapat 75 persen, Muhaimin Syarif 10 persen, Olivia Bachmid 10 persen dan Nurul Izzah Kasuba 5 persen.

“Itu yang saya dapat dijelaskan pak JPU.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar