TERNATE (kalesang) – Mantan Putri Indonesia asal Maluku Utara, Gusti Chairunnysa Kusumayuda dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (31/7/2024).
Wanita yang biasa disapa Runny itu saat dicecar sejumlah pertanyaan dari majelis hakim mengaku pernah menerimah uang di atas 50 juta dari AGK.
Uang puluhan juta yang diperoleh Runny itu melaui ajudan AGK yakni, Ramadan Ibrahim. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 10 kali.
Rupanya, setelah majelis hakim membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terungkap bahwa Runny pernah mendapat uang senilai Rp200 juta dari AGK. Bahkan, uang itu ditansfer langsung ke rekeingnya.
“Betul yang mulia ke rekening saya. Biasanya itu terdakwa beritahu saya melalui telepon kalau ia kirim uang. Itu tanpa saya minta.”Tuturnya.
Runny menceritakan, awal mula ia dan AGK mulai berkomikasi itu sejak dirinya mengikuti ajang Putri Indonesia.
“Saat proses ajang pemilihan saya dibantu sebagai biaya pendidikan saya. Setelah itu juga tetap dikasih. Terakhir di pertengahan tahun 2023.” Ujarnya
Runny juga mengaku pernah ketemu langsung dengan AGK di Jakarta. Setelah bertemu, kata Runny tetap berkomuniskasi dengan AGK lewat telepon.
“Iya biasa, jarang komunikasi, komunikasinya call biasa saja.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar
