Membaca Realitas
728×90 Ads

Besok Lima Penjabat Sementara di Maluku Utara Bakal Dilantik

Kalesang – Lima penjabat sementara bupati dan wali kota di Provinsi Maluku Utara dijadwalkan bakal dilantik pada 24 September 2024. Dimana, mereka bakal menjalankan tugas sebagai bupati dan wali kota selama dua bulan.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penunjukan penjabat sementara bupati dan penjabat wali kota pada Provinsi Maluku Utara, Kamis (19/9/2024)

Penjabat sementara bupati dan wali kota di Provinsi Maluku Utara itu di antaranya, Bupati Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Kepulauan Sula dan Wali Kota Ternate, berdasarkan nomor SK 100.2.1.3.3822 tahun 2024.

Dimana, Dheni Tjan ditunjuk sebagai penjabat sementara Bupati Halmahera Barat, Kadri La Etje sebagai Bupati Halmahera Selatan, Ahmad Purbaja sebagai Bupati Halmahera Timur, Wa Zaharia sebagai Bupati Kepulauan Sula, Tahmid Wahab sebagai Wali Kota Ternate.

BACA JUGA: Anggota DPRD Maluku Utara Resmi Dilantik, Partai Golkar Rebut Pucuk Pimpinan

Sebelumnya, Dheni Tjan menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, Asisten Satu Sekda Maluku Utara, Kepala Dinas BPKAD Maluku Utara, Wa Zaharia, sebagai Kepala Dinas Koperasi Maluku Utara, Tahmid Wahab sebagai Kepala Dinas Parawisata Maluku Utara.

Penjabat Gunernur Maluku Utara, Samauddin Abdul Kadir saat diwawancarai mengatakan, lima nama penjabat sementara yang dikeluarkan oleh Mendagri itu akan menjalankan tugas selama dua bulan yakni selama masa kampanye.

“Jadi banyak nama yang kita usulkan sebagai penjabat sementara di lima kabupaten/kota itu, namun Mendagri yang akan menentukan, kemudian mengeluarkan surat keputusannya.” Tandasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

728×90 Ads