Membaca Realitas
728×90 Ads

Oknum Polisi di Halmahera Timur Diduga Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Kalesang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara diduga melakukan pembiaran kepada oknum Polisi berinisial TPT yang dilaporkan terkait kasus dugaan penyebaran video asusila mantan pacar berinisial HDA.

Polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Halmahera Timur itu diduga memposting video asusila mantan pacar di story Instagram dengan akun bernama @_rramzz yang juga diduga merupakan miliknya sendiri.

Atas hal itu, mantan ajudan Kapolres Halmahera Timur itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 19 Agustus dengan nomor STPLP/28/VIII/2024/Dit Reskrimsus. Namun, hingga saat ini kasus tersebut jalan ditempat.

Sebelumnya, TPT dan HDA ini sempat menjalin hubungan asrama. Namun sekitar 5 bulan lalu, HDA melaporkan kepada pamannya bahwa TPT sering main tangan. Pamannya lantas meminta untuk mengakhiri hubungan mereka, dan saat itu juga semua kontak TPT telah diblokir oleh HDA.

Nadjamuddin Letsoin, paman dari HDA mengatakan, kasus ini bermula ketika HDA sedang mengalami sakit dan harus di rawat di salah satu rumah sakit, kebutulan waktu itu keluarga mereka tidak ada yang menemani sehingga TPT datang.

Kata Nadjamuddin, saat TPT sampai di rumah sakit tersebut, HDA ini berkeinginan untuk membuang air kecil, namun karena tidak ada orang, TPT menawarkan jasa untuk membantu mengantarkan HDA ke toilet.

Ketika HDA sedang membuang air, TPT ini sedang bermain handphone dan secara diam-diam merekam tanpa sepengetahuan HDA. Saat dirinya mulai menyadari bahwa aktivitasnya itu direkam, HDA mulai menegur, bahkan bertengkar dengan TPT.

Keluarga dan penasehat hukum pelapor saat gelar konferensi pers

“Ponakan saya lalu meminta agar video tersebut dihapus, dan TPT menghapus. Itu di bulan Juli 2024. Tapi sampai pada Agustus, TPT terus mengancam bahwa, apabila HDA tidak balikan (pacaran) lagi denga dia, maka dia akan buat hal-hal yang tidak baik.” Katanya, Kamis (10/10/24).

Ketua FKPPI Kota Ternate itu mengungkapkan, pada 15 Agustus TPT kembali mengancam bahwa akan melakukan hal paling terjelek kepada HDA. Meskipun begitu, ponakannya tidak mengetahui bahwa bentuk ancamannya itu seperti apa.

“TPT ancam bahwa “nanti ngana (kamu) lihat kita (saya) kasih hancur ngana (kamu) mati-mati. Kemudian di tanggal 16 Agustus, TPT mulai upload video HDA sedang membuang air kecil di toilet itu di story Instagramnya.” Ucap Nadjamuddin.

“Jadi di postingan itu, TPT menulis bahwa, tong (kita) tahu ngoni (kamu) sakit me (tapi) bera (buang air) saja musti laki-laki batamang sampai WC ka.” Tambah Nadjamuddin saat membaca tulisan di postingan TPT.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pada 17 Agustus 2024, TPT kembali memposting video tersebut di story Instagramnya lagi tanpa mengaburkan sama sekali. Namun kali ini TPT tidak menggunakan caption.

Sementara, penasehat hukum pelapor, Saiful M. saleh menambahkan, pihaknya meminta kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko agar menjadikan kasus asusila ini sebagai atensi khusus sehingga ada efek jera.

“Kami minta Bapak Kapolda agar turun dan melihat secara langsung kasus ini progresnya sudah sampai di mana. Karena Polisi saat ini menjadi hal yang kurang bagus. Banyak kejadian-kejadian seperti ini tapi terkesan dilindungi, sehingga kami minta keadilan dari Bapak Kapolda.” Tandasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaks

728×90 Ads