Kalesang – Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, meminta semua pihak untuk tidak mengintervensi penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Kementerian Agama Halmahera Utara, Abdurrahman Ali, yang sedang ditangani oleh Bawaslu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Masita, Jumat (27/10/2024) setelah menerima laporan mengenai adanya upaya intervensi pihak luar yang berkaitan dengan salah satu Calon Gubernur terhadap Bawaslu Halmahera Utara terkait kasus ini.
Masita meminta kepada Bawaslu Halmahera Utara untuk tetap profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas, serta tidak gentar terhadap segala bentuk tekanan yang mungkin muncul.
“Saya meminta Bawaslu Halmahera Utara untuk tetap teguh dalam menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan takut dengan segala bentuk intervensi yang berusaha mempengaruhi proses penegakan hukum terkait pelanggaran netralitas ASN,” tegasnya.
Masita juga mengingatkan semua pihak untuk tidak mengganggu kinerja Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
Menurutnya, setiap upaya untuk memengaruhi atau mengintervensi Bawaslu hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Saya berharap semua pihak dapat menghormati tugas dan kewenangan Bawaslu,” ujarnya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berawal dari laporan terkait pertemuan yang diadakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara, Abdurrahman Ali, dengan para ASN dan guru agama.
Pertemuan tersebut berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dokulamo, di mana diduga Abdurrahman Ali mengarahkan para ASN dan guru untuk memilih salah satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
“Dalam pertemuan itu, Abdurrahman Ali diduga memberikan arahan kepada ASN dan guru untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara nomor urut 2, Steward LL Soenpiet dan Maskur Tomagola, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4,” ungkap Masita.
Tindakan tersebut, kata Masita, melanggar aturan netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Masita menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya mengingatkan agar semua pihak tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Bawaslu. Kami akan menangani kasus ini secara serius dan transparan, serta tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Reporter: Djuanda Umaternate
Editor: Wendi Wambes
