Membaca Realitas
728×90 Ads

Kakanwil Kemenag Maluku Utara Disomasi, Ini Masalahnya

KALESANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amat Manaf, disomasi tim kuasa hukum Siti Farida Wahab. Itu lantaran mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang mutasi kepada Siti Farida Wahab yang bekerja sebagai guru di salah satu madrasah secara sepihak.

Abdulah Ismail, selaku kuasa hukum Siti Farida Wahab menuturkan bahwa, saat ini pihaknya telah melayangkan somasi kepada Amar Manaf di Sofifi lantaran telah mengeluarkan SK mutasi kepada kliennya secara sepihak. Sebelumnya, Farida diduga melakukan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus perselingkuhan.

“Dalam surat panggilan menyangkut pelanggaran disiplin ASN kepada klien kami itu terkait dugaan perselingkuhan sesuai KHUPidana pasal 284. Surat panggilan pertama dibuat atas dasar pemberitaan sebuah media pada 17 Desember 2024, dimana surat itu dikeluarkan pada 21 Desember 2024.” Kata Abdulah saat didampingi rekan lainnya yakni Mirjan Marsaoly dan Ghazali Pauwah, Senin (30/12/2024).

Bahkan lebih anehnya, sanksi berupa SK Menteri Agama Nomor : B-1190/Kw.27.1/2/Kp.07.6/12/2024 sudah dikeluarkan mendahului pemeriksaan yakni pada 19 Desember 2024. Ini sangat jelas terlihat ketidak profesionalan (unprofessional conduct) yang telah ditunjukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.

“Ini begitu arogan, penuh tekanan, terkesan otoriter, sepihak, tidak objektif serta tidak berdasar pada hukum. Maka menurut hemat kami ada sebuah konspirasi yang dibuat oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara kepada klien kami Ibu Siti Farida Wahab.” Tegasnya.

Sementara, Ghazali Pauwah, tim hukum lainnya menyatakan bahwa, yang mendasari sehingga pihaknya melakukan somasi itu terkait pemberitaan di salah satu media pada 17 Desember 2024. Dimana disebutkan ada dugaan penggrebekan terkait perselingkuhan antara kliennya dengan salah satu Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Ternate.

“Melalui kesempatan ini pihaknya menekankan bahwa jika tidak benar dan tidak ada penggrebekan perselingkuhan ataupun dalam penggrebekan tak ada proses pereselingkuhan, karena antara pelapor dan Kepsek SMK N 1 Kota Ternate sudah bersepakat untuk bercerai dan prosesnya sudah digugat ke Pengadilan Agama Ternate dan sudah putusan.” Ucapnya.

“Dari Pengadilan Agama Ternate sudah resmi memutuskan bahwa Ibu Darwisa dan Kepsek sudah bercerai, dan mantan istri kepsek Ibu Darwisa sudah melukan banding tapi menyangkut nafkah saja. Kemudian mengenai pemeriksaan oleh Kepala Kanwil Kemenag Malut terdapat kekeliruan dan ada kejanggalan karena dalam pemeriksaan penuh dengan tekanan.” Sambungnya.

Betapa tidak, kata Gazali, saat dalam pemeriksaan kliennya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dilakukan, padahal semua itu tidak benar, sehingga pihaknya menganggap bahwa ini sudah ada desain, seolah-olah klien mereka yang bersalah.

Dikesempatan yang sama, Mirjan Marsaoly juga menambahkan, penerapan pasal oleh Kepala Kemeng Maluku Utara sangatlah keliru, karena ini lex spesialis atau peraturan yang khusus. Apakah diperiksa secara kode etik atau tindak pidana umum, padahal harusnya kode etik. Untuk itu surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kemenag adalah keliru.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada Kakanwil Kemenag bahwa dalam somasi ini diberi waktu selama 3 hari kedepan agar menghubungi pihaknya untuk meninjau kembali surat mutasi tersebut, jika tidak maka Kepala Kemenag akan dilaporkan balik terkait dengan salah penerapan pasal, karena itu adalah domain penyidik.

“Ini bukan perzinahan, semua tuduhan terkait perselingkuhan itu tidak benar, sehingga kami tegaskan kepada Kepala Kemenag bahwa kita akan lapor balik terhadap tuduhan yang tidak benar yang dituduhkan kepada klien kami. Dimana pasal yang akan kami sangkakan kepada Kepala Kemenag adalah memfitnah.” Pungkasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Wendi

728×90 Ads