KALESANG – Sebanyak 11 personel Polda Maluku Utara terpaksa harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terseret dalam kasus tindakan asusila dan disersi. Pemberhentian itu dilakukan sepanjang periode Januari hingga Desember tahun 2024.
Hal demikian disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Stephen M. Napiun dan Kabid Humas, Kombes Pol Bambang Suharyono pada rilis akhir tahun 2024 yang dilaksankan di Royal Resto, Senin (30/12/2024).
“Sepanjang 2024 Kapolda Maluku Utara tegas dalam memberikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut dibuktikan dengan menerbitkan KEP PTDH terhadap 11 anggota Polda Maluku Utara. Ini merupakan komitmen kita untuk mewujudkan anggota yang presisi.” Tegasnya.
Sementara, Lanjut Midi, untuk jumlah pelanggaran disiplin pada personel Polda Maluku Utara dan jajaran di tahun 2024 terdapat sebanyak 103 kasus. Sedangkan, untuk pelanggaran kode etik profesi Polri sendiri sebanyak 54 kasus.
Midi menambahkan, pelanggaran disiplin di tahun 2024 mengalami penurunan sebanyak 11 kasus atau 14 persen, dari jumlah total kasus tahun 2023 yang berjumlah 121 kasus dengan jumlah penyelesaian perkara tahun 2024, yakni 86 perkara atau 83 persen dari jumlah kasus yang ditangani.
“Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri sendiri di tahun 2024 sejumlah 54 kasus, dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total keseluruhan kasus yang ditangani Polda Maluku Utara.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Wendi