KALESANG – Karyawan Bank BRI Cabang Ternate berinsial MS alias Syadli diduga membobol uang milik salah satu nasabah bernama Susanti senilai Rp700 juta. Kasus itu bermula ketika Susanti melakukan pinjaman pada tahun 2021, namun karena uang pinjam itu belum digunakan sehingga Susanti lantas menyimpannya ke rekening Bank BRI miliknya.
Mirisnya, uang ratusan juta milik Susanti itu dibobol oleh Syadli dengan cara didebit atau disetor ke rekening dengan nama Coco Cola. Hal itu baru diketahui oleh Susanti pada tahun 2023 karena dirinya sedang mengecek uang di rekening miliknya. Atas hal itu, Susanti lantas membuat pengaduan ke pihak Bank.
Ketika ditelusuri, diketahui bahwa ternyata pelaku pembobolan adalah Syadli, sehingga Susanti lalu mendesak pihak Bank agar uang milinya itu harus dikembalikan. Dari situlah mulai dibuat kesepakatan bahwa Syadli akan mengembalikan semua uang milik Susanti.
Namun, meski kesepakatan itu sudah dibuat, Syadli tidak pernah menggantikan uang tersebut, sehingga Susanti melalui tim hukumya pada Selasa 17 Desember mengajukan somasi ke pihak Bank BRI Cabang Ternate agar ikut bertanggung jawab atas semua kerugian yang sudah dialami.
Di samping itu, mereka juga telah malaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara serta memberikan kuasa kepada tim penyidik agar dapat meminta dukumen-dokumen terkait kredit di Bank BRI Cabang Ternate.
Atas hal itu, penyidik kemudian mulai mengirim surat permintaan dokumen ke Bank BRI Cabang Ternate guna kepentingan penyelidikan terhitung sejak Senin (03/02/2025). Namun, meskipun surat dokumen tersebut sudah dilayangkan terhitung memasuki hari ke 10 tetapi tidak ada itikad baik dari pihak Bank BRI.
Sehingga, Bank BRI Cabang Ternate dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Arnold Musa selaku tim hukum Susanti, Senin (03/02/2025). Kata dia, terkait laporan kliennya itu sejauh ini proses penangananya sudah berjalan.
“Klien kami juga sudah memberikan kuasa kepada tim penyidik agar dapat meminta dukumen-dokumen kredit di Bank BRI Cabang Ternate. Namun pihak Bank BRI belum memberikan dokumen tersebut sehingga tentu menyebabkan proses penanganan laporan dari klien kami menjadi terlambat.” Ucapnya.
Arnold juga menyatakan, seharusnya pihak Bank BRI Cabang Ternate kooperatif dalam memberikan semua dokumen yang diminta oleh penyidik yang ada kaitannya dengan laporan kliennya demi kepentingan penyelesaian kasus, sehingga terkesan pihak Bank BRI tidak menghalangi atau memperlambat proses perkara ini.
“Hal ini tentu akan banyak menimbulkan spikulasi publik bahwa pihak Bank BRI Cabang Ternate sengaja menyembunyikan kejahatan perbankan. Maka penting kiranya harus bersikap kooperatif sebagai warga negara yang baik.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Whendi