Disperkimtan Kota Ternate Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah Melalui Perwali Baru
Kalesang – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengambil langkah konkret dalam mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diperkimtan) Kota Ternate, Tonny Pontoh, menjelaskan, langkah ini selaras dengan arahan pemerintah pusat yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah setiap tahun, yang terdiri atas 2 juta unit di pedesaan dan 1 juta unit di kawasan perkotaan.
“Pembebasan BPHTB dan penyederhanaan proses PBG ini akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh rumah subsidi yang layak dan terjangkau. Selain itu, pengembang juga lebih terdorong untuk membangun rumah murah yang berkualitas.” Jelas Tonny, Rabu (30/4/2025).
Pembebasan BPHTB tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2024, sedangkan percepatan proses PBG diatur melalui Perwali Nomor 44 Tahun 2024.
Kedua regulasi ini bertujuan mempercepat akses masyarakat terhadap rumah subsidi dan mengurangi backlog perumahan nasional yang saat ini mencapai hampir 10 juta unit.
Ia mengaku, program unit rumah subsidi ini disalurkan melalui berbagai skema, termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Pemerintah pusat juga mendorong partisipasi sektor swasta dan investor asing dalam pembiayaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).” Ujarnya.
Ia berharap program 3 juta rumah dapat membantu memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan rumah yang layak, bukan hanya taraf kehidupan masyarakat yang meningkat, tetapi juga kondisi kesehatannya akan lebih baik.
“Kami berharap program Presiden ini dapat membantu pemerintah kota dalam memaksimalkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Ternate.” Tukasnya.
Reporter: Rahmat
Editor: Redaksi
