Morotai,Kalesang – Bea Cukai Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Maluku Utara. Melalui operasi pengawasan yang digelar selama dua hari, yakni 27–28 November 2025, petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari wilayah Daruba hingga Sopi, di bagian utara Pulau Morotai. Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran BKC ilegal di seluruh wilayah Maluku Utara.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Ternate dalam memberantas peredaran BKC ilegal di seluruh wilayah Maluku Utara. Sebelumnya kami juga telah melakukan kegiatan pengawasan di Kabupaten Taliabu,” ujar Jaka Riyadi.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5.140 batang rokok ilegal serta 16,41 liter MMEA ilegal dari berbagai merek.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Ternate juga melaksanakan kegiatan edukasi kepada para pemilik kios di sejumlah titik di Morotai.
Dalam kesempatan itu, petugas memberikan pemahaman terkait ketentuan cukai serta sanksi terhadap peredaran barang ilegal.
Jaka Riyadi turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengedarkan maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali dari ketidaksesuaian pita cukai.
“Rokok yang legal harus dilekati pita cukai yang sah, dengan jenis dan jumlah batang yang sesuai dengan informasi pada pita tersebut,” tegasnya.
Bea Cukai Ternate menegaskan, dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran BKC ilegal. Dengan sinergi seluruh pihak, diharapkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Maluku Utara dapat terus diminimalisasi.
