DPMPTSP Kota Ternate Lakukan Penyesuaian PP 28 Tahun 2025 Tentang Izin Berusaha
Kalesang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate tengah melakukan penyesuaian terkait diterapkannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas perubahan PP Nomor 5 Tahun 2021.
PP Nomor 28 Tahun 2025 sendiri memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko, yang berarti proses perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha.
Selain itu, perubahan PP baru ini juga, menjadikan sistem Online Single Submission (OSS) mengalami sedikit perubahan maintenance atau pemeliharaan pada sistem OSS itu sendiri.
“Jadi sebelumnya kami jalankan sistem ini pakai PP lama, setelah adanya PP baru ini semua sistem perizinan direncanakan terintegrasi dari semua kementerian dan kelembagaan ke sistem OSS,” ujar Kepala Dinas DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, Jumat (28/11/2025).
Disamping itu, ia mengatakan, sebelum adanya revisi PP ini, proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kategori pelaku usaha rendah paling lama 5 menit selesai, tapi dengan adanya PP baru ini sekarang yang tadinya 5 menit menjadi 20 menit.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa tambahan persyaratan bagi para pelaku usaha yang ingin menerbitkan NIB, seperti halnya pelaku harus mendokumentasikan tempat usaha mereka.
“Jadi pada PP yang baru ini terdapat tambahan persyaratan, lalu di upload ke sistem, kemudian mencari titik lokasi usaha pada peta polygon OSS, selain itu terdapat juga AMDALnet. Sehingga ketika terjadi kendala pada AMDALnet maka proses penerbitan NIB ini memungkinkan tidak bisa dilanjutkan,” jelas Bahtiar.
Meski demikian, Bahtiar menambahkan, jika ke depan sistem OSS ini selesai, maka akan memudahkan para pelaku usaha. Sebab, hal ini bertujuan memperjelas kerangka layanan dan mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Jadi ketika ada kendala-kendala dalam penerbitan izin berusaha mohon dimengerti karena saat ini tengah pemeliharaan sistem, mudah-mudahan secepatnya mulai stabil,” pungkasnya.
Reporter: Rahmat
Editor: Redaksi
