Membaca Realitas

Musisi dan Akademisi Dominasi Permohonan Kekayaan Intelektual di Malut

TERNATE, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara mencatat sebanyak 685 permohonan kekayaan intelektual (KI) hingga awal Desember 2025. Dari jumlah tersebut, permohonan pencatatan hak cipta mendominasi, terutama berasal dari karya tulis akademik dan lagu ciptaan musisi lokal Maluku Utara.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa dari total 685 permohonan KI, sebanyak 620 merupakan hak cipta, 57 merek, 1 indikasi geografis, dan 7 paten. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah hingga akhir Desember 2025.

“Permohonan hak cipta paling banyak berasal dari karya tulis di lingkungan kampus serta lagu-lagu karya musisi lokal Maluku Utara,” ujar Argap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Kinerja Tahun 2025 di Grand Mercure Hotel, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Argap, capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 600 permohonan. Meski demikian, ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terus meningkat.

“Kami berharap masyarakat, pelaku seni, komunitas, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan semakin sadar akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual melalui pendaftaran atau pencatatan di Kementerian Hukum,” katanya.

Dari total permohonan yang masuk, Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp201.650.000 yang disetorkan ke kas negara.

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Maluku Utara terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan musisi lokal yang mengikuti ajang Bintang dari Timur, sehingga setiap lagu yang dilombakan dapat dicatatkan hak ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya sebelum diklaim oleh pihak lain,” tegas Argap.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Rakor Capaian Kinerja Tahun 2025 menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam mendorong capaian kinerja, termasuk dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual,” pungkas Supratman.