Membaca Realitas

Pemkot Ternate Ajukan Empat Ranperda Strategis dalam Paripurna DPRD

TERNATE, Kalesang – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ternate yang digelar pada Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut sekaligus menjadi agenda penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 serta pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2026.

Empat Ranperda yang diajukan disampaikan langsung Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar. Keempatnya meliputi Ranperda perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, serta Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.

Nasri menjelaskan, perubahan status hukum BPRS Bahari Berkesan merupakan upaya penyesuaian terhadap regulasi nasional di sektor keuangan.

“langkah ini bertujuan memperkuat kelembagaan bank daerah serta membuka peluang akses permodalan yang lebih luas,” ungkapnya.

Sementara itu, Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disusun untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat.

“Kota Ternate memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap bencana, sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjamin ketahanan pangan daerah,” katanya.

Pada sektor investasi, Pemkot Ternate mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing melalui Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan aktivitas investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Adapun Ranperda RTRW Kota Ternate Tahun 2026–2045 disusun sebagai arah kebijakan jangka panjang penataan ruang wilayah. Raperda ini ditujukan untuk menjawab keterbatasan lahan, pemerataan pembangunan antarwilayah, mitigasi bencana, serta penguatan peran strategis Kota Ternate sebagai kawasan bersejarah jalur rempah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Dari delapan agenda yang direncanakan, sebagian besar telah terlaksana, sementara satu agenda akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya.

Rusdi juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Ternate telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

“Hasil reses tersebut akan dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan awal perencanaan pembangunan dan penyusunan APBD tahun berikutnya. Ia berharap pembahasan empat Raperda yang diajukan Pemkot dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan  Daerah,” pungkasnya.