TERNATE, Kalesang – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus memperkuat sinergi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2026. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui implementasi program unggulan pendaftaran perseroan perorangan.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyampaikan bahwa program ini ditargetkan mampu mendorong pendaftaran hingga 80.000 perseroan perorangan sepanjang tahun 2026. Sebagai tahap awal, Ditjen AHU menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk melakukan akselerasi kolektif guna mencapai target jangka pendek sebanyak 8.000 pendaftaran pada April 2026.
“Ini bukan sekadar angka, melainkan ujian bagi kesiapan dan komitmen kita semua sebelum melangkah ke fase berikutnya. Untuk mendukung target tersebut, kita juga sedang bertransformasi secara digital. Pada April 2026 mendatang, kami akan secara resmi meluncurkan aplikasi AHU Link,” ujar Widodo.
Widodo mengakui masih terdapat sejumlah hambatan yang dirasakan masyarakat, salah satunya kekhawatiran pelaku usaha mikro dan kecil akan kehilangan hak bantuan sosial setelah mendirikan perseroan perorangan.
Karena itu, pihaknya menghadirkan berbagai kementerian dan lembaga dalam forum tersebut, seperti Kementerian Sosial, Kementerian UMKM, perbankan, serta jajaran AHU di daerah guna menyelaraskan kebijakan dan memperkuat ekosistem usaha.
“Dengan sinergi ini, kami ingin memastikan layanan perseroan perorangan benar-benar menjadi wadah bagi UMKM untuk naik kelas,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menyatakan dukungannya terhadap upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara melalui layanan perseroan perorangan.
Argap mengatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, seperti Bank Indonesia, perbankan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pihak terkait lainnya untuk mendorong percepatan pendaftaran perseroan perorangan.
“Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Maluku Utara sangat banyak. Kami mendorong pentingnya mendaftarkan perseroan perorangan agar memperoleh legalitas badan hukum, sehingga memudahkan pengembangan bisnis ke skala yang lebih besar,” ujarnya.
Dalam forum diskusi tersebut, Asisten Deputi Ekosistem Bisnis Wirausaha Kementerian UMKM, Christina Agustin, menekankan pentingnya legalitas usaha bagi UMKM. Menurutnya, legalitas membuka berbagai peluang bagi pelaku usaha, mulai dari akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), akses pasar melalui kemitraan dengan pembeli besar, hingga peluang mengikuti e-katalog dan tender pemerintah.
Selain itu, legalitas juga mendukung ekspansi pasar serta membuka peluang pendampingan dan peningkatan kapasitas usaha.
“Legalitas dan formalitas adalah kunci menuju UMKM naik kelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Maluku Utara, Muh. Kasim Umasangadji, mengatakan pihaknya akan terus mendorong percepatan pendaftaran perseroan perorangan di wilayah Maluku Utara dengan menyasar para pelaku usaha mikro dan kecil.
Ia menjelaskan bahwa layanan perseroan perorangan sangat mudah diakses masyarakat karena hanya memerlukan biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu, serta dokumen sederhana seperti KTP, NPWP, dan email aktif.
“Dengan persyaratan yang sederhana tersebut, masyarakat sudah bisa memperoleh badan hukum yang memiliki banyak manfaat bagi pengembangan usahanya,” pungkasnya.
